DPRD Siak Konsultasi Hak Imunitas Dewan ke DPR RI

Selasa, 26 September 2017 | 11:08:34 WIB

Metroterkini.com - Terkait hak imunitas yang dimiliki Anggota DPRD, Komisi IV DPRD Kabupaten Siak melakukan konsultasi dengan Mahkamah kehormatan Dewan DPR-RI selasa (26/9/2017).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Ismail Amir, SH kepada sejumlah media mengatakan bahwa komisi IV saat ini berada di Mahkamah Kehormatan Dewan di Jakarta, untuk melakukan konsultasi.

"DPRD Kabupaten Siak ke mahkamah kehormatan dewan DPR RI masalah hak imunitas dewan terkait masalah saya di jadikan tersangka oleh polda Riau karena ikut dan berorasi pada saat demo di gerbang PT IKPP tgl 26 Afril 2017,saya di laporkan Hasanudin the senior Direktur PT IKPP," ujar Ismail.

Terkait hal tersebut kata politisi Partai HANURA itu Tim Ahli MKD menyatakan, bahwa hak imunitas DPRD kabupaten/kota adalah hak dimana Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat di tuntut di depan pengadilan karena pernyataan.

Pernyataan dan/atau pendapat yang di kemukakanya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten kota sesuai dengan pasal 176 ayat 2 UU 23 thn 2014 dan PP No 16 thn 2010.

"Jadi hak imunitas itu. belum dicabut dan masih berlaku di seluruh Indonesia sampai saat ini," ujar Ketua BAPILU Partai HANURA Provinsi Riau ini. [man]

Terkini