Bupati Minta PTPN V Kembalikan Lahan Luar HGU

Rabu, 20 September 2017 | 11:25:22 WIB

Metroterkini.com - Bupati Kampar Riau H. Azis Zainal tegaskan perusahaan PTPN V harus bisa mematuhi Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. 

Hal itu disampaikan bupati Kampar, Selasa 19/9 diruang rapat lantai III kantor bupati Kampar, dalam acara pertemuan warga Desa Pangkalan Baru kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.

Bupati Kampar Azis Zainal yang di dampingin sejumlah Kepala Dinas seperti Dinas Perkebunan H Bustan, Kadis Lingkungan Hidup, Vokro Minoto, Kakan Satpol PP M.Zamil, Kepala Bagian Tata Ruang dan Persengketan BPN Kampar, Kepala Dinas Koperasi Drs.Amin Filda dan Kepala Desa Pangkalan Baru, telihat hadir dalam acara mediasi Kopsa-M dengan perusahaan BUMN PTPN V yang sudah sekian lama bermasalah dengan masyarakat, namun persoalannya tidak kunjung selesai.

Menurut Azis Zainal, keberadaan perusahaan diakuinya memang memberikan kontribusi banyak pembangunan daerah Kabupaten Kampar, namun keberadaan perusahaan jangan sampai merugika masyarakat.

Ia berharap kepada perusahaan PTPN V, silahkan buka usahanya di Kampar, namun aturan data tata cara harus berusaha dan bekerja secara profesional dan tertip administrasi dan patuh bayar pajak.

"Jika lahannya melebihi dari HGU yang anda miliki, maka lahan tersebut kembalikan kepada pemerintan daerah. Janga sampai perusahaan itu sendiri merugikan masyarakat saya," ungkap Azis.

Jika perusahaan merugikan masyarakat, hal itu tidak dibenarkan. "Jika ada hal-hal yang urgent, mari kita selesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan langkah-langkah tidak baik," ungkap Azis. [ali]

Terkini