Indra Gunawan : Pajak Air Hak Daerah

Rabu, 17 Mei 2017 | 09:32:45 WIB

Metroterkini.com - Pajak air dan tanah dibayarkan warga pengguna kepada negara merupakan hak daerah. Hingga saat ini belum dibayarkan negara ke daerah. Untuk itu Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, SE beserta wakil ketua dan Anggota kunjungi kementrian ESDM  untuk pertanyakan percepatan penetapan tarif pajak tanah dan air. 

Pertemuan yang disambut oleh Fadil selaku Kabag penyusunan program dan perencanaan perundang-undangan kementrian ESDM menjelaskn, "kita memang diberi materi untuk menyiapkan MDA pajak air sedangkan untuk migas yg merupakan perpaduan akan  perlu kajian lbih lanjut".

Ia juga menjelaskan smpai sejauh ini belum ada payung hukum bagi ESDM untuk program tersebut karena itu ESDM masih menunggu surat kesepakatan dengan mentrian Keuangan sebelum dibuatkan perundang-undangannya.

Indra Gunawan,SE yang pimpin rombongan menyampaikan dalam pertemuan dengan kementrian ESDM terkait pajak tanah dan air yang merupakan hak daerah dapat dikembalikan daerah agar dapat menjadi PAD sehingga Siak yang saat ini mengalami penurunan APBD pasca turunnya harga minyak dunia dapat terbantu. Dalam.pertemuan disepakatilah bbrapa hal antara DPRD Siak dengan ESDM.

"Kita berharap kesepkatan yg telah dibuat antara kementrian ESDM dengan DPRD Siak terkait regulasi percepatan pajak air dan tanah dapat secepatnya diterbiatkan sbgai dasar pergub dan perbup untum perhitungan pajak tanah dan air," katanya, Selasa (16/5/2017).

Pertemuan juga didampingi Muzamil selaku Kabid pendapatan dan perimbangan dana Siak dari BKD Siak. DPRD Siak merupakan yang pertama mengagas pertemuan terkait percepatan penetapan tarif pajak dan tanah d ESDM.Kedepannya jika perhitungan sdh diterbitkan DPRD Siak akan diundang. [**]

Terkini