Massa Pro Ahok Bagi-bagi Bunga Depan Gedung MA

Senin, 08 Mei 2017 | 12:01:21 WIB

Metroterkini.com - Massa dari Aliansi Masyarakat untuk Kebhinekaan dan Supremasi Hukum berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Dalam orasi, mereka meminta agar putusan vonis kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didasari oleh keadilan. 

Pantauan detikcom di depan gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017), aksi dilakukan oleh sekitar puluhan orang mulai pukul 10.30 WIB. Mereka kompak mengenakan kaus berwarna merah, hitam dan putih. 

Massa juga membawa sejumlah spanduk yang berbunyi 'Bhinneka Tunggal Ika' dan 'Save NKRI'. Mereka juga membagikan bunga mawar merah dan mawar putih kepada pengendara yang lewat di depan gedung MA. 

Koordinator aksi, Urip Haryanto mengatakan, tuntutan massa Aliansi Masyarakat untuk Kebhinnekaan dan Supremasi Hukum yakni agar hakim dapat memutuskan hukuman untuk Ahok tanpa ada intimidasi. 

"Mendukung segala keputusan hukuman MA dan kejaksaan untuk menegakkan hukum atas dasar keadilan. Bukan atas dasar rasisme, tekanan massa dan premanisme," kata Urip di lokasi. 

Seperti diketahui, Majelis hakim akan membacakan putusan (vonis) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (9/5) besok. Ahok dalam pembelaannya (pleidoi) menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menghina golongan masyarakat.

"Sesuai dengan jadwal, maka putusan akan kami ucapkan hari Selasa, tanggal 9 Mei. Untuk itu, diperintahkan kepada Saudara Terdakwa untuk hadir dalam persidangan tersebut," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto sebelum menutup sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (25/4/2017).

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. [mer-dtk]

Terkini