Metroterkini.com — Warga Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dihebohkan dengan penggeledahan rumah seorang pria berinisial JS di RT 19/RW 9, Dusun Sebaya, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penggeledahan dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu. Dari lokasi, polisi disebut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kepala Dusun Sebaya, Andi Sabara, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengaku diminta polisi hadir untuk menyaksikan proses penggeledahan di rumah JS.
“Benar, saya diminta datang untuk menyaksikan penggeledahan,” kata Andi, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Andi, dari penggeledahan itu polisi mengamankan 10 kantong plastik putih berisi barang haram yang diduga sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 246 butir pil yang diduga ekstasi.
“Yang diamankan ada 10 kantong plastik putih diduga sabu, kemudian 246 butir pil diduga ekstasi, tas warna hitam, kantong plastik dan barang bukti lainnya,” ujarnya.
Informasi mengenai penggeledahan tersebut dengan cepat menjadi perhatian warga. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi kepolisian mengenai kronologi penindakan maupun bagaimana barang-barang tersebut ditemukan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, belum memberikan penjelasan mengenai detail perkara.
“Nanti untuk jadwal rilis di depan kawan-kawan media akan diinformasikan oleh Kasi Humas ya,” jawab Dendy singkat.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu penjelasan resmi polisi, termasuk status hukum JS dan perannya dalam perkara tersebut. Belum diketahui apakah JS diduga sebagai bandar, kurir, pengedar, atau pengguna.
Redaksi juga mencatat JS disebut pernah tersangkut perkara hukum serupa. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
Polisi diharapkan segera memberikan keterangan terbuka mengenai hasil penggeledahan, status JS, asal-usul barang bukti serta konstruksi perkara. Apalagi, jika berat barang yang diamankan benar mencapai sekitar 1 kilogram sabu ditambah ratusan pil diduga ekstasi, kasus tersebut bukan perkara kecil dan menyangkut seriusnya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.[man]
