Metroterkini - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti telah melaksanakan Perehaban jalan di kawasan perkotaan.
Hal tersebut seperti terlihat dari pantauan media pada Senin (11/08/2025) pagi, adanya aktivitas para pekerjaan perehaban jalan di kawasan perkantoran Pemkab Kepulauan Meranti tepatnya disamping RTH LAMR Kepulauan Meranti.
Plt Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti Rahmat Kurnia ST mengatakan lokasi tersebut menjadi salah satu titik dari beberapa titik perehaban dengan mekanisme 'overlay' jalan yang ada di kawasan Kota.
"Ya kita lakukan awal di titik jalan itu Yakni di area perkantoran, dan ada beberapa titik yang nantinya akan kita lakukan overlay jalan, tepatnya di Jalan Muzafar Selatpanjang dan Jalan Sultan," Terangnya, pada Senin (11/08/2025) siang.
Dirinya juga membeberkan, kegiatan overlay jalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik dengan Pagu anggaran sebesar 1,4 M lebih.
"Untuk panjang keseluruhan itu sekitar 1.085 meter, namun jumlah titik itu akan bertambah hingga volume dari tercukupi. Untuk lebar itu beragam sesuai dengan kondisi awal lebar jalan," Bebernya.
Dirinya juga mengakui banyaknya jalan rusak yang berada di Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi. Kendati begitu, pihak Dinas PUPR Kepulauan Meranti akan terus berupaya untuk memperbaiki walaupun dengan keterbatasan anggaran.
"Ya memang banyak jalan rusak, namun dengan keterbatasan anggaran, kita memperbaiki jalan yang menjadi prioritas," Akuinya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Bina Marga Sugeng Widodo, KN, ST. Dimana dirinya merincikan ada 4 titik yang direncanakan, yakni Jalan Johari Dagang sisi sebelah RTH LAM Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu komplek perkantoran sisi sebelah rumah Dinas Wabup Kepulauan Meranti, Jalan Muzafar dan Jalan Sultan.
"4 titik semuanya, Jalan johari dagang sisi sebelah LAM 269 m, Jalan Terpadu komplek perkantoran sebelah rumah dinas wabup 269 m, Jalan Muzafar 357 m, Jalan Sultan 190 m, Total 1.085 m," Jelas Sugeng.