Kebakaran Lahan, Polres Bengkalis Tetapkan Pekebun Jadi Tersangka

Kebakaran Lahan, Polres Bengkalis Tetapkan Pekebun Jadi Tersangka

Metroterkini.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bengkalis menangkap dan menahan pekebun sawit berinisial M, Rabu (23/7/2025). Lelaki berusia lebih setengah abad itu ditangkap pada Sabtu (19/7/205) siang, sekira pukul 10.00 WIB, di kebun sawit miliknya di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, karena diduga M (62) membuka kebun dengan cara membakar.

Rilis yang diterima media ini dari Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kanit Tipiter Ipda Fachri Mursyid menyebutkan, peristiwa kebakaran lahan dan hutan ini diketahui pada hari Sabtu (19/7/2025), ia mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Buluh Apo, bahwa telah terjadi kebakaran lahan/hutan di daerah tersebut.

Informasi tersebut dicek di Aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK). Dan kebakaran lahan dan hutan ini terbaca pada Sabtu tanggal 19 Juli 2025 pagi.

Dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Pinggir, Tim Sat Reskrim Polres melakukan verifikasi lapangan, dan melihat kebakaran terjadi di lahan kebun sawit yang luasnya lebih 10 hektar. 
Selain itu, Tim juga mengumpulkan bahan keterangan untuk tahap penyelidikan, dan membawa saksi-saksi yang berada di TKP termasuk M guna dimintai keterangan.

Dari TKP personel Polres Bengkalis mengamankan barang bukti berupa: 2 batang sawit yang terbakar, ?2 batang bibit pohon sawit, ?1 alat semprot racun, ?1 jerigen ukuran 2 liter berisi racun tanaman merk centaquat, dan ?1 kantong tanah bekas terbakar.

Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan ahli diduga titik api berawal dari lahan milik M. Selain itu, Tim juga berkoordinasi dengan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) terkait status kawasan. Ahli menyatakan lahan yang digarap M dan kebun-kebun yang bertetangga merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Baik M dan beberapa orang lainnya diduga membuka kebun sawit di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin dari Pemerintah Pusat.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pada Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB, pihak penyidik menaikkan status M dari saksi menjadi tersangka.

Terkait perkara ini, lelaki kelahiran Tanah Jawa, Pematang Siantar pada Agustus 1962 itu, dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 78 ayat (4) jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 ayat (5) jo angka 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang dan atau Pasal 98 ayat (1) dan atau Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 92 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih ± 10 Ha, dan yang terbakar bukan hanya lahan dari Sdr. M dan juga lahan-lahan tersebut masuk kedalam kawasan HPT", kata Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan kepada wartawan, Rabu (23/7/2025) siang.

Pada kesempatan itu, Budi Setiawan menegaskan, sesuai direktif yang disampaikan oleh Kapolda Riau, pihaknya akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik preventif hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

"Polres Bengkalis sesuai dengan direktif yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik preventif hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis", tegas AKBP Budi Setiawan. (Rudi)

Berita Lainnya

Index