Naik ke Penyidikan Sejak 2010, Perkara Jalan Bantan-Selatbaru Mangkrak

Naik ke Penyidikan Sejak 2010, Perkara Jalan Bantan-Selatbaru Mangkrak

Metroterkini.com - Proses hukum perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Bantan-Selatbaru senilai puluhan miliar rupiah tahun anggaran 2008 yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis, mangkrak.

Padahal perkara ini naik ke penyidikan sejak tahun 2010 dengan tersangka WF selaku General Manager PT Hutama Karya dan Sk pengawas lapangan eks pegawai Kimpraswil (sekarang PUPR) Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor Print-06.a/Na.4.14/Fd.1./09/2010 tanggal 30 September 2010, telah direvisi Nomor: Print-06.a/n.4.14/Fd.1/10/2011 tanggal 11 Oktober 2011 atas nama tersangka W F General Manager PT Hutama Karya (Persero) Wilayah I, telah terjadi tindak pidana peningkatan Jalan Bantan-Selat Batu Dinas Kimpraswil (sekarang PUPR) Kabupaten Bengkalis tahun 2008 dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Nomor: print-07.a/Na.4.14/Fd.1./09/2010 tanggal 30 September 2010 telah direvisi Nomor:Print-07.a/n.4.14/Fd.1/10/2011 tanggal 11 Oktober 2011 atas nama tersangka Sk pengawas lapangan atau pimpinan proyek (sekarang PPHP).

Sementara itu, Koordinator Wilayah I Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir), Arianto ketika diminta komentarnya mengatakan, juga  mempertanyakan tindak lanjut perkara tersebut.

Menurut Arianto, penuntasan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Bantan dengan anggaran puluhan miliar rupiah itu, harus menjadi komitmen kejaksaan negeri Bengkalis untuk menuntaskannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Sk menegaskan, dirinya hanya sebatas pengawas lapangan, sedangkan diatasnya adalah PPTK yang saat itu dijabat HA yang saat ini berdinas di Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu, Arianto menanyakan kepada HA Jum'at siang, dijawab bahwa perkara tersebut sudah lama. Bahkan, HA menganalogikan lamanya perkara tersebut dengan umur manusi.

"Dah 17 tahun proyek ni, dah lupo. Karena dah sangat lama proyek ni. Kalau baru lahir, dah dapat KTP," jawab HA melalui pesan WhatsApp. [rudi]

Berita Lainnya

Index