Metroterkini.com – Sebuah operasi senyap dilakukan tim Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu, di Simpang Jengkol, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.
Hasilnya, seorang pria inisial JM berhasil diciduk diduga kuat menjadi otak dari jaringan penimbunan dan distribusi BBM subsidi ilegal jenis solar dan pertalite oplosan. Namun, sepuluh hari pasca penangkapan, publik tak kunjung mendapatkan informasi resmi dari Polres Rohul.
Penangkapan yang terkesan tertutup ini menyisakan banyak tanya. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, selain JM yang disebut sebagai pemilik gudang penimbunan BBM ilegal, polisi juga mengamankan seorang sopir dan satu kernet mobil pengangkut BBM. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada kejelasan mengenai barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan.
Dugaan keterlibatan lebih luas dalam kasus ini mulai mencuat. Kabarnya, BBM subsidi jenis pertalite oplosan yang ditemukan di gudang milik JM berasal dari Manggala Jonson, Kabupaten Rokan Hilir. Sedangkan BBM solar subsidi disuplai dari dua SPBU legal di Kabupaten Rokan Hulu, yakni SPBU Talikumain dan SPBU Simpang Kumu.
Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan kongkalikong antara oknum SPBU dengan mafia BBM, yang bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga menyengsarakan masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi.
Namun, semua informasi ini masih belum diverifikasi secara resmi. Konfirmasi kepada pihak berwenang, terutama dari Kasatreskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K. meminta agar media bersabar dan menunggu rilis dari Humas Polres Rokan Hulu. Saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025) melalui saluran WhatsApp pribadinya.
“Ditunggu rilis dari Humas ya,” jawabnya singkat.
Yang membuat publik semakin heran dan bertanya-tanya, hingga hari ke 10 setelah penangkapan, tak satu pun rilis resmi dikeluarkan oleh Polres Rohul. Tak ada konferensi pers. Tak ada foto barang bukti. Tak ada penjelasan resmi mengenai pasal yang dikenakan atau dugaan keterlibatan pihak lain.
Anehnya lagi, publik dikejutkan dengan berseliwerannya foto tiga tersangka yang diduga oknum mafia BBM subsidi di jagad media sosial dan WhatsApp group wartawan.
Situasi ini mengundang spekulasi liar di tengah masyarakat. Ada yang menyebut operasi itu sebagai operasi pengaman jaringan dalam. Ada pula yang curiga, kasus ini sedang disapu di bawah karpet diatur sedemikian rupa agar tak mencuat ke publik.
“Kalau benar ini jaringan mafia BBM berskala besar, kenapa polisi diam? Kenapa tidak diumumkan? Apakah ada yang dilindungi?” kata salah seorang warga Tambusai Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterbukaan informasi publik adalah bagian dari prinsip dasar penegakan hukum di negara demokrasi. Ketika aparat penegak hukum menahan informasi penting seperti ini, keraguan publik terhadap integritas dan independensi lembaga hukum tak bisa dihindari.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa bisnis ilegal BBM subsidi melibatkan mata rantai panjang dan kerap menyentuh banyak kepentingan termasuk oknum aparat, pemilik modal, hingga jaringan distribusi legal.
Jika kasus ini benar adanya dan bukan isapan jempol, Polres Rokan Hulu wajib menjelaskan kepada publik siapa saja yang terlibat, barang bukti apa yang diamankan, dan sejauh mana jaringan mafia ini bekerja. [man]