Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Bengkalis, Dua lagi Narapidana Jadi Tersangka

Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Bengkalis, Dua lagi Narapidana Jadi Tersangka

Metroterkini.com - Dua orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis masing-masing berinisial PR (30) dan ADR (24) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

Munculnya nama RP dan ADR, merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka sebelumnya, masing tiga narapidana H S (37), D I (40), S H (50), dan YN alias Iwan (51), seorang oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Keempatnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis pada Selasa n(3/6/2025) minggu lalu.

Hal dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui kasat narkoba Iptu Doni Binsar melalui rilis kepada media, Selasa (10/6/2025) siang.

Sementara itu, Kepala Lapas Bengkalis, Kriston Napitupulu melalui KPLP Diasta ketika dikonfirmasi membenarkan keterlibatan dua orang narapidana tersebut.

"Mereka sudah ditahan di Polres," kata Diasta kepada awak media ini, Selasa siang.

Selain RP dan ADR, dalam rilis yang diterima media ini dari Humas Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis juga memaparkan jumlah barang bukti: 149 Plastik Pack Kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu. 15 Plastik Pack sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 3 Plastik Pack Besar diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 Buah gunting pack, 4 unit Hp Android.

Dalam Perkara ini keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya dugaan penyalahgunaan narkoba di Lapas Kelas IIA Bengkalis berawal ketika Selasa 3 Juni 2025 siang, pihak Lapas melakukan razia rutin. Kali ini razia terhadap penghuni kamar 7B.

Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang narapidana bernama Dede, penghuni kamar 7B tersebut, yang tampak panik saat memasuki kamar mandi sekitar pukul 10.40 WIB, Selasa siang. Kecurigaan tersebut mendorong Kalapas melakukan penggeledahan mendadak di kamar tersebut.

Dari hasil razia, ditemukan sabu yang diduga dibuang ke dalam tong sampah oleh Dede. Saat diinterogasi, Dede mengaku bahwa barang tersebut milik rekannya, Hendra, narapidana kasus narkoba yang divonis 12 tahun. Hendra pun mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut mendapatnya dari Handoko, napi kasus narkotika lainnya yang tengah menjalani hukuman 17 tahun.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Handoko kemudian menyebut nama seorang oknum petugas lapas berinisial YN alias Iwan, Kepala Sub Seksi Sarana Kerja, Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Meski YN alias Iwan mengklaim hanya menyampaikan titipan seseorang tanpa mengetahui isinya, Kalapas Kriston tetap mengambil langkah tegas.

"Saya tidak percaya begitu saja. Keempatnya langsung kami serahkan ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kriston, Selasa (3/6/2025).

Dalam keterangan resmi, Kriston menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas tanpa pandang bulu.

“Kami berdiri di garis terdepan dalam perang melawan narkoba. Tidak ada kompromi. Baik warga binaan maupun petugas, jika terbukti terlibat, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Langkah Kalapas ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Maizar, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menciptakan lapas yang bersih dari narkoba.

Maizar menambahkan bahwa Lapas Bengkalis secara rutin melakukan razia mendadak, tes urine, serta meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Kami ingin memastikan Lapas Bengkalis bukan menjadi tempat nyaman bagi pelaku kejahatan. Ini adalah tempat pembinaan dan rehabilitasi, bukan tempat peredaran narkoba,” tutup Maizar. [rudi]

Berita Lainnya

Index