Metroterkini.com – Dugaan main mata antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dengan perusahaan sawit mencuat ke permukaan, menyusul raibnya segel di area land aplikasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT. Rambah Sawit Mandiri (RSM) di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (4/6/2025) lalu.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) PPLH DLHK Riau atas dugaan pencemaran limbah yang mencemari aliran Sungai Dua dan Sungai Titian Urek beberapa waktu lalu yang mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai dan hilangnya mata pencaharian nelayan di lima desa terdampak dari pencemaran limbah tersebut.
Namun, yang mengejutkan, segel itu hanya bertahan beberapa jam saja. Usai pengambilan dokumentasi oleh tim DLHK, segel tiba-tiba hilang dari lokasi. Padahal, dalam tulisan pada segel tersebut tertera jelas larangan melakukan aktivitas apapun, termasuk operasional perusahaan, serta ancaman pidana 2 tahun 8 bulan bagi siapa saja yang mencabut atau merusaknya sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP.

Plt Kepala DLHK Riau, Embi Yarman, S.Hut.T.MP, saat dicoba dikonfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp malah memilih bungkam. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Hal ini menambah tanda tanya besar soal integritas DLHK Riau dalam menangani kasus pencemaran lingkungan.
Tak hanya itu, hingga hari ini, masyarakat lima desa terdampak limbah yakni Desa Karya Mulya, Sei Dua Indah, Serombou Indah, Rambah Hilir Timur, dan Kepenuhan Hulu belum juga mendapatkan kompensasi sebagaimana yang telah dituntut dalam proses mediasi antara warga dan manajemen PT. RSM, yang dimediasi oleh DLH Kabupaten Rokan Hulu beberapa waktu lalu.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan (AMP-LK), Masril Anwar, SH, menegaskan bahwa pihaknya siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kalau DLHK Riau tidak berani bersikap, kami akan gugat secara hukum. Kami sudah cukup rendah hati. Silakan investor masuk, tapi dampaknya harus dibina, bukan dibiarkan meracuni lingkungan. Rasa sopan kami justru diinjak-injak. Segel raib hanya beberapa jam setelah dipasang, ini benar-benar memalukan,” ujar Masril kepada Metroterkini.com, Senin (9/6/2025).
Masril juga menyayangkan adanya isu yang menyebut bahwa tuntutan masyarakat telah dipenuhi, seolah-olah hilangnya segel menjadi tanda bahwa persoalan telah selesai. "Ini justru jadi fitnah baru, karena faktanya nihil realisasi!" tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris AMP-LK, Bustami, menaruh kecurigaan kuat atas tindakan DLHK Riau.
"Kami menduga ada permainan antara PT. RSM dengan pihak DLHK. Bagaimana mungkin segel bisa hilang hanya dalam hitungan jam. Ini bukan segel plastik yang bisa terbang dibawa angin," sindirnya.
Bustami menegaskan bahwa PT. RSM belum menunaikan kompensasi yang seharusnya direalisasikan pada 28 Mei 2025 lalu, sesuai kesepakatan dalam mediasi.
“Sampai detik ini, tak ada satu pun tuntutan kami yang dipenuhi. Kalau DLHK tak mampu, kami akan berkoordinasi dengan DPRD Riau dan mendorong hearing terbuka. Kemudian akan dilanjutkan dengan menempuh jalur hukum,” tegasnya.(man)