Ada Apa ? Video Bela Indra Lubis Ditengah Penyelidikan Dugaan Pungli Ramai di Media Sosial

Ada Apa ? Video Bela Indra Lubis Ditengah Penyelidikan Dugaan Pungli Ramai di Media Sosial
Ilustrasi

Metroterkini.com — Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di ruas jalan milik PT. Gerbang Sawit Indah (PT. GSI) di Dusun II Gambangan, Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, hingga kini masih jalan di tempat. Meskipun Polres Rokan Hulu telah menerima laporan dan mengusut kasus ini, belum ada menunjukkan perkembangan signifikan.

Ironisnya, saat proses hukum masih berjalan, jagat media sosial khususnya platform Facebook justru diramaikan oleh sebuah video testimoni berdurasi 59 detik yang menampilkan pembelaan terhadap Haji Indra Lubis, sosok yang disebut-sebut sebagai pengelola jalan.

Dalam video tersebut, tampak seorang pria mengenakan kaos yang diduga sebagai sopir truk pengangkut buah sawit. Ia menyatakan bahwa biaya sebesar Rp150 per kilogram yang dibebankan kepada setiap kendaraan bukanlah pungli. “Saya gak merasa dipungli,” ujarnya ringan.

Lebih lanjut, muncul pula seorang pria lain mengenakan topi yang menyebut telah menghibahkan dana perbaikan jalan kepada Haji Indra Lubis, seolah ingin menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah bentuk kesepakatan, bukan komersialisasi jalan umum.

 

Yang membuat publik terheran-heran, video pembelaan ini justru muncul pasca mencuatnya kasus dugaan pungli yang melibatkan Indra Lubis dan ketika aparat tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum. Lalu, siapa sebenarnya yang berkepentingan menyebarkan testimoni ini dan mengapa sekarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, praktik pungutan di jalan sepanjang 8 kilometer milik PT. GSI ini sudah berlangsung lama. Pungutan dikenakan terhadap kendaraan pengangkut buah sawit dengan dalih untuk perawatan jalan yang dilintasi, dan biaya yang ditetapkan cukup tinggi, yakni Rp150 per kilogram.

Menanggapi polemik ini, Komisi IV DPRD Rokan Hulu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 19 Mei lalu. Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak PT. GSI, Camat Bonai Darussalam, Kepala Desa Kasang Padang, Kabag Hukum Setda Rokan Hulu, serta perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan DLH.

Dalam forum RDP itu, Humas PT. GSI, Putera, secara tegas menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak terlibat dalam aktivitas pungutan tersebut. Putera menjelaskan bahwa jalan tersebut memang milik PT. GSI, namun telah dipinjamkan kepada Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto alias Anto Sontang, untuk mempermudah akses masyarakat.

“Jalan itu dipinjam dengan syarat diperbaiki,” jelas Putera.

Namun dalam perjalanannya, karena tingginya mobilitas kendaraan yang melintas, Kades Anto Sontang menunjuk Haji Indra Lubis untuk melakukan perawatan jalan. Lalu, tim Haji Indra menetapkan biaya kepada para pengendara yang melintasi jalan tersebut dengan dalih telah ada kesepakatan yang diketahui oleh Kepala Desa Kasang Padang beserta aparat desa.

Berdasarkan informasi dari salah seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya kepada metroterkini.com Jum'at (30/5/2025) mengatakan, kendaraan pengangkut buah sawit yang melewati jalan itu bisa mencapai 100 ton lebih per hari. Bila ditotal, pungutan yang terkumpul dalam sehari bisa mencapai angka fantastis.

Angka ini tentu mencengangkan dan memunculkan pertanyaan besar, kemana aliran dana tersebut mengalir dan siapa yang benar-benar diuntungkan.

Sementara publik menanti perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian, munculnya video pembelaan ini justru dinilai sebagian pihak sebagai upaya mengaburkan fakta dan membentuk opini publik seolah-olah tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Munculnya video pembelaan yang viral justru semakin menyulut kecurigaan publik. Mengapa video itu muncul setelah kasus mulai diproses polisi, apakah ini bentuk tekanan opini.

Aktivis muda Rokan Hulu, Umri Hasibuan turut angkat suara, menyatakan bahwa testimoni di media sosial tidak dapat menggugurkan proses hukum.

“Jika pungutan itu dilakukan tanpa dasar hukum, apalagi dengan nominal besar, maka potensi pelanggaran pidana terbuka lebar. Proses harus tetap berjalan secara transparan," tandasnya.

Lebih lanjut Umri mengatakan, Polres Rokan Hulu diharapkan tidak terjebak dalam pusaran opini yang dibangun di media sosial. Kasus ini menyangkut potensi kebocoran dana miliaran rupiah dan dugaan pelanggaran hukum serius. Penyelidikan harus dituntaskan secara profesional dan transparan.

Jika tidak, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan pungli di sektor transportasi dan yang lebih mengkhawatirkan lagu, akan semakin banyak “Haji Indra” lainnya yang merasa kebal hukum karena dilindungi oleh opini digital, bukan aturan perundang-undangan.(man)

Berita Lainnya

Index