Metroterkini.com - Tim Khusus (Timsus) Elang Malaka (gabungan Bea Cukai dan Satuan Reserse Narkoba) Polres Bengkalis meringkus dua orang diduga kurir narkoba, masing-masing berinisial AS diduga kurir sabu dan MHM diduga kurir heroin. Keduanya ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
AS alias Aidil Bin (Alm) Rusli (25), warga Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, ditangkap pada Rabu 30 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB, di dalam kamar penginapan Atan Zahar, Jalan Sudirman, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara dengan barang bukti shabu 958,14 gram, sepeda motor Scoopy warna silver hitam, surat keterangan penguasaan sebidang tanah Nomor 592.11/SPRD/99/2024 atas nama Seman, handphone merek Vivo warna biru, handphone merek Infinix warna hitam.
Sementara MHM alias Apis Bin (Alm) Anuar Efendi (28), warga Jalan Kelapapati Laut, RT 003, RW 003, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditangkap pada Kamis 16 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, di belakang RSUD Bengkalis dengan barang bukti 2.193,54 gram heroin, sepeda motor Mio BM 2364 EC warna kuning.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan saat konferensi pers di Mapolres mengatakan, dari barang bukti shabu 958,14 gram yang diamankan dari tersangka AS alias Aidil bisa merusak 4.791 jiwa.
Sedangkan 2.193,54 gram heroin yang diamankan dari tersangka MHM alias Apis bisa merusak sebanyak 10.834 jiwa. Dengan demikian, narkotika dari kedua tersangka dapat merusak 15.625 jiwa.
Sebaliknya, dengan ditangkapnya kedua tersangka dengan barang bukti shabu dan heroin, Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis telah menyelamatkan sebanyak 15.625 jiwa.
"Shabu yang kita amankan dari tersangka AS, kita telah menyelamatkan sebanyak 4.791 jiwa. Sedangkan dari heroin seberat 2.193,54 gram yang kita amankan menyelamatkan 10.834 jiwa," kata Budi Setiawan.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, baik tersangka AS alias Aidil maupun MHM alias Apis merupakan jaringan peredaran narkotika Internasional.
Tersangka AS alias Aidil merupakan orang suruhan gembong narkoba berinisial MS (dalam penyelidikan). Tersangka mengaku sudah dua kali diperintahkan MS untuk mengantar shabu. Kali ini diperintahkan MS membawa shabu seberat 958,14 gram dari penginapan Atan Zahar ke Pelabuhan Tanjung Kapal dengan upah Rp 10 juta. Jika Aidil bisa mengantar sampai ke Dumai, dia akan menerima upah Rp 20 juta.
Tapi, kali ini apes, dia ditangkap saat berada dalam kamar penginapan Atan Zahar dengan barang bukti shabu 958,14 gram yang diletakkan dalam keranjang sampah dalam kamar tersebut.
Sementara MHM alias Apis merupakan kaki tangan dari gembong narkoba berinisial P (dalam penyelidikan). Dalam hal ini, P memerintahkan Apis untuk mengantarkan heroin dari Bengkalis ke Pekanbaru dengan upah Rp 20 juta.
Namun Apis belum beruntung, karena tertangkap saat bereda di belakang RSUD Bengkalis dengan barang bukti 5 kantong heroin seberat 2.193,54 gram.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan, tersangka AS alias Aidil dan MHM alias Apis dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati. [rudi]