Metroterkini.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) mempertanyakan realisasi tunda bayar Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 yang disalurkan pada Desember 2023, dan anggaran kurang bayar tahun 2024 di Desa Damai dan Bantan Air.
Terkait dugaan penyimpangan realisasi tunda bayar ADD 2017 dan kurang bayar 2024, LSM Tamperak membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (19/5/2025) siang.
Ketua LSM Tamperak, Riduwan mengatakan, untuk Desa Bantan Air kurang salur dan tunda bayar tahun anggaran 2017 sebesar Rp 435 juta lebih yang dimasukkan ke dalam APBDes 2023, dan Rp427 juta di Desa Damai dimasukkan ke dalam APBDes Tahun Anggaran 2023.
Riduwan menegaskan, anggaran Rp435 juta lebih untuk Desa Bantan Air dan Rp 427 juta lebih untuk Desa Damai diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 tanggal 26 Desember 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Pagu Realisasi Penyaluran serta Tunda Bayar Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017.
Namun, ungkap Riduwan, menyalurkan anggaran tersebut diduga tidak sesuai peruntukan kegiatan sebagaimana untuk pembayaran triwulan ke IV pada APBDes 2017.
"Patut diduga Pj kepala desa Damai dan Bantan Air telah melakukan kebijakan tanpa dasar atau aturan yang jelas. Sehingga anggaran tunda bayar tersebut diduga tidak tepat sasaran," tegas Riduwan.
Menurut Riduwan, berdasarkan Surat Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2023/2024/210, hal Penganggaran Kurang Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 pada perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024, serta peraturan Bupati Bengkalis Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2024, dan DPA SKPD BPKAD Nomor DPPA/A.1/5,02.0,00,0,00,30.0000/001/24. Pagu Kurang Bayar Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024, tertuang Desa Bantan Air senilai Rp 492 juta lebih dan Desa Damai Rp 470 juta lebih.
Realisasi anggaran dimaksud secara penerimaan dari Pemda Bengkalis tidak tertuang didalam APBDes Desa Bantan Air dan Desa Damai tahun 2024.
"Penyaluran kurang salur tahun 2024 diduga tidak punya juknis/peraturan keuangan sebagaimana pelaksanaan keuangan desa baik dari pusat maupun daerah," ujarnya.
Untuk itu, tegas Riduwan, berdasarkan laporan yang telah dimasukkan dibagian pelayanan satu pintu Kejaksaan Negeri Bengkalis, ua mendesak Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo mengusut dugaan penyimpangan penyaluran ADD tersebut.
"Kita mendesak Kajari mengusut agar kedepan penggunaan ADD tidak lagi bermasalah," pungkasnya. (Rudi)