Polres Rohul Usut Dugaan Pungli Ratusan Juta di Desa Kasang Padang

Polres Rohul Usut Dugaan Pungli Ratusan Juta di Desa Kasang Padang
Mapolres Rokan Hulu

Metroterkini.com – Aroma pungli kembali menyeruak dari jalan Dusun II Gambangan, Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam. Polres Rokan Hulu saat ini tengah menyelidiki dugaan pungutan liar yang telah berlangsung bertahun-tahun di atas jalan milik PT. Gerbang Sawit Indah (PT. GSI), namun dikelola oleh beberapa oknum untuk memperkaya diri sendiri.

Kasatreskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu STrK SIK, kepada wartawan, Senin (19/5/2025) mengonfirmasi bahwa kasus dugaan pungli ini sedang dalam tahap penyelidikan. 

“Sudah delapan saksi di panggil, namun dua orang belum dapat hadir,” ungkapnya singkat.

Saat disinggung soal besaran pungutan dan aliran dananya, Rejoice memilih irit bicara. 

“Saat ini sedang penyelidikan, biarkan kami bekerja. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya.

Berdasarkan penelusuran tim wartawan di lapangan, terkuak bahwa praktik pungutan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Salah seorang korban pungutan yang enggan namanya disebut, mengaku bahwa setiap angkutan tandan buah segar (TBS) yang melintas di jalan Dusun II Gambangan dikenakan tarif Rp200 per kilogram.

Dengan volume angkutan mencapai ratusan ton per hari, tak sulit membayangkan betapa besar aliran uang dari pungutan tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Yang membuat publik terperangah, pungutan itu diberlakukan di jalan milik PT. GSI, bukan milik desa ataupun pemerintah. Namun ironisnya, pada Februari 2025, justru dibuat kesepakatan sepihak yang di inisiasi oleh pemerintah desa Kasang Padang lalu menyerahkan pengelolaan dan perawatan jalan kepada seorang tokoh lokal bernama H. Indra Wahyu Hidayat atau yang akrab disapa H. Indra Lubis, tanpa melibatkan pihak PT. GSI selaku pemilik jalan dan petani yang melintas di jalan tersebut.

H. Indra dan timnya kemudian menjalankan  pungutan terhadap para petani dan pengusaha sawit yang melintas dengan dalih untuk perawatan jalan sepanjang delapan kilometer, pungutan terus dilakukan tanpa ada payung hukum yang jelas.

Warga sekitar menyebut praktik ini sudah menjadi kewajiban tak tertulis. “Kalau tak bayar, jangan harap bisa lewat,” ujar salah satu warga.

Selain itu juga muncul dugaan monopoli pembelian tandan buah segar milik petani yang melintas harus melalui PB (pemasok buah) milik H. Indra Lubis. Jika tidak, maka jangan harap bisa melintas di jalan yang dikelolanya.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar,  bagaimana mungkin jalan milik perusahaan swasta bisa dipungut biaya oleh pihak luar tanpa persetujuan pemilik ? Dan ke mana aliran dana pungutan tersebut selama ini ?

Saat ini, masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian. Polres Rokan Hulu diminta tak hanya berhenti di tahap penyelidikan, tapi juga menyeret pihak-pihak yang terbukti memperkaya diri lewat pungutan ilegal ini ke meja hijau.

Kasus ini tak hanya soal uang, tetapi juga cermin buram tentang bagaimana hukum bisa dipermainkan oleh kekuasaan. Jika dibiarkan, pungli akan terus menjamur, menjadi "ladang emas" bagi penguasa dengan jabatannya dan pemilik modal besar di atas penderitaan masyarakat.[man]

Berita Lainnya

Index