Metroterkini.com - Untuk kesekian kalinya Koordinator I Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Koor I DPN Ormas Petir), dan Dewan Pimpinan Daerah Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPD Tamperak), melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2023-2024 ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (25/3/2025).
Kali ini, kolaborasi Petir dan Tamperak melaporkan APBDes beberapa desa di Kecamatan Bukit Batu, Bandar Laksamana dan Siak Kecil.
Poin laporannya terkait dugaan penyimpangan penyaluran tunda bayar alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 triwulan ke IV, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 98 Tahun 2017 yang direalisasikan pada tahun 2023.
Di Kecamatan Bukit Batu dilapor APBDes Sukajadi, Buruk Bakul, dan Sungai Selari. Sementara di Kecamatan Bandar Laksamana dilaporkan pelaksanaan APBDes Tenggayun, Temiang, dan Api Api. Sedangkan untuk Kecamatan Siak Kecil dilaporkan pelaksanaan APBDes Lubuk Gaung, Lubuk Garam, dan Sepotong.
Kecuali Desa Sepotong yang menerima Rp 398 juta lebih, Delapan Desa lainnya masing-masing memperoleh Rp400 juta lebih.
Menurut Koordinator I Ormas Petir Arianto dan Pimpinan DPD Tamperak Riduwan, total kesembilan desa tersebut mendapat ADD 2017 yang disalurkan Pemda Kabupaten Bengkalis pada Desember 2023 sebesar Rp 3,9 miliar lebih.
Disamping itu, berdasarkan Surat Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Nomor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2024/210. Hal Penganggaran Kurang Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 pada perubahan APBDes 2024 tentang penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis 2024, dan DPA-SKPD BPKAD Nomor DPPA/A.1/5.02.0.00.0.00.30.0000.01/24. PAGU KURANG BAYAR ALOKASI DANA DESA (ADD) di Kecamatan Bukit Batu, Bandar Laksamana, dan Siak Kecil juga menerima PAGU KURANG BAYAR berdasarkan nama desa dan kecamatan se-kabupaten Bengkalis.
Desa Sukajadi Rp 508 juta lebih, Desa Bukit Batu Rp 515 juta lebih, Desa Sungai Selari Rp 518 juta lebih, Desa Tenggayun Rp 501 juta lebih, Desa Temiang Rp 490 juta lebih, Desa Api Api Rp 491 juta lebih, Desa Lubuk Gaung Rp 508 juta lebih, Desa Lubuk Garam Rp 494 juta lebih, dan Desa Sepotong Rp 474 juta lebih.
Total sembilan desa di Kecamatan Bukit Batu, Bandar Laksamana dan Siak Kecil menerima tunda bayar ADD Tahun 2017 sebesar Rp 4,503 miliar lebih.
Menurut Arianto pembayaran tunda bayar ADD Tahun 2017 yang dibayarkan pada Desember 2023 adalah pembayaran hak-hak desa pada triwulan ke IV tahun 2017. Namun, diduga menjadi kegiatan tahun 2023 oleh pihak desa. Sehingga laporan keuangan tentang penggunaan anggaran tunda bayar diduga tidak lagi mengacu kepada kegiatan atau rencana kerja pemerintah desa sesuai APBDes 2017.
Sehingga anggaran senilai Rp 3,902 miliar lebih dari 9 desa di Kecamatan Bukit Batu, Bandar Laksamana, dan Siak Kecil diduga tidak mempunyai petunjuk teknis serta regulasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Nomor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2024/210. Hal Penganggaran Kurang Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 pada perubahan APBDes 2024, dan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 tentang penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis 2024, dan DPA-SKPD BPKAD Nomor DPPA/A.1/5.02.0.00.0.00.30.0000.01/24. PAGU KURANG BAYAR ALOKASI DANA DESA (ADD) di kecamatan Kabupaten Bengkalis juga menerima PAGU KURANG BAYAR berdasarkan nama desa.
Arianto mentengarai penggunaan anggaran tersebut tanpa regulasi yang jelas, baik secara sumber keuangan dalam hal penerimaan desa. Karena penyaluran kurang bayar tidak termasuk dalam Keuangan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2023, dan telah disalurkan ke masing-masing desa sekitar September 2024.
"Kami menduga penggunaan anggaran kurang salur dimasing-masing desa tanpa aturan yang jelas, baik peruntukan keuangan tersebut. Sehingga masing-masing desa membuat kebijakan dalam merealisasikan anggaran tanpa payung hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara fisik dan keuangan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Tamperak Riduwan menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana pada undang-undang tindak pidana korupsi
Untuk itu, baik Arianto maupun Riduwan meminta pihak kejaksaan mengusut laporan tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ditegaskan Riduwan, sebelum membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke masing-masing desa ini dibuktikan dengan adanya tanda terima dari sembilan desa bersangkutan.
"Saya dari Tamperak dan Arianto dari Ormas Petir akan mengawal proses hukum laporan yang kami masukkan," kata Riduwan didampingi Arianto. [rudi]