Metroterkini.com – Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Kota Pekanbaru pada hari Selasa (11/12/2024) menandai sebuah langkah penting dalam rangkaian awal masa jabatan 2024-2029. Pada rapat ini, secara resmi telah ditetapkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Pekanbaru untuk periode lima tahun ke depan, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja legislatif dalam mendukung pembangunan Pekanbaru.
Penetapan AKD sebagai Fondasi Kerja DPRD Kota Pekanbaru
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, ST., MH., anggota Dewan yang terhormat menyetujui susunan AKD yang mencakup berbagai komisi dan badan yang akan memainkan peran vital dalam proses pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah (perda ).
Adapun susunan AKD DPRD Kota Pekanbaru masa jabatan 2024-2029 adalah sebagai berikut:
Komisi I - Bidang Hukum & Pemerintahan
Ketua: Robin Eduar (PDIP)
Wakil Ketua: Aidil Amri (Demokrat)
Sekretaris: Irman Sasrianto (PAN)
Harapan untuk Sinergi yang Lebih Baik
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menyampaikan harapannya bahwa penetapan AKD ini akan memperkuat kerja sama antara seluruh komisi dan badan di DPRD.
“Dengan susunan yang sudah ditetapkan ini, kami diharapkan dapat membawa Pekanbaru menuju masa depan yang lebih baik. Setiap anggota dewan yang berada di AKD memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab bersama, beliau juga menekankan pentingnya integritas, komitmen, dan transparansi dalam setiap kegiatan Dewan. “Kita bekerja untuk rakyat. Keputusan-keputusan yang diambil harus selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, dan tentunya harus didasarkan pada prinsip keadilan dan keterbukaan,” tambahnya. [adv]