Metroterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD, Senin (15/7/2024).
Ranperda tersebut mengatur kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, Ranperda KTR merupakan amanat dari Undang-undang Kesehatan. Setiap pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
"Sebenarnya, ini amanat dari undang-undang kesehatan. Jadi nanti diharapkan setiap sekolah, kantor, fasilitas umum dan lainnya dapat dikelola dengan baik supaya KTR ini ada," ujar Indra Pomi.
Dikatakannya, KTR ini berkaitan dengan kesehatan anak-anak, ibu-ibu, dan juga masyarakat Pekanbaru. Ia menyebut, Perda KTR adalah satu indikator untuk menuju kota sehat.
"KTR sendiri salah satu indikator kota sehat. Jadi selama ini kita untuk mendapatkan predikat kota sehat itu sulit, karena kita tidak punya perda KTR," katanya.
Menurutnya, taman, fasilitas kesehatan, fasilitas umum hingga angkutan umum juga butuh Perda KTR.
"Setidaknya di perkantoran, taman kota, faskes, fasum. Termasuk di mana saja yang boleh dan tidak boleh menjual rokok," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam Perda tersebut nantinya juga akan diatur terkait dengan sanksinya. Para pelanggar termasuk pelaku usaha juga akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana. [adv]