Metroterkini.com - DPRD Pekanbaru hingga pekan kedua Mei ini, masih menunggu surat resmi mengenai penunjukan pengganti Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru yang akan menggantikan Muflihun.
Masa jabatan Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru berakhir pada 23 Mei 2024 mendatang. Sesuai peraturan, penggantinya harus ditetapkan sehari sebelum habis masa jabatannya, yaitu tepatnya tanggal 22 Mei.
“Saat ini, Kemendagri belum mengeluarkan surat resmi terkait penunjukan Pj Wako baru ini. DPRD Pekanbaru telah mengusulkan putra terbaik yang juga merupakan ASN Pemko, untuk ditunjuk oleh Kemendagri sebagai Pj Wako,” tegas Pimpinan DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama ST MT, Minggu (12/5/2024).
DPRD Pekanbaru secara resmi merekomendasikan persetujuan jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru kepada Hambali Nanda Manurung S Soa MSi, kepada Kemendagri pada tanggal 25 Maret 2024 lalu. Surat DPRD Pekanbaru tersebut, bernomor: B.8001.13/DPRD-2/1505/2024, ditandatangani oleh semua pimpinan DPRD Pekanbaru.
“Usulan DPRD Pekanbaru ini merupakan usulan terbaik yang juga menjadi representasi masyarakat Kota Pekanbaru. Kami berharap, sesuai dengan nama yang kami usulkan, Kemendagri dapat merealisasikannya,” tambah Politisi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, sejumlah pihak juga menyoroti urgensi pengumuman pengganti Pj Wali Kota Pekanbaru ini mengingat Kota Pekanbaru akan mengikuti Pilkada serentak pada November 2024 nanti.
Kehadiran Pj Wali Kota yang baru diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjaga stabilitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada. [adv]