Metroterkini.com - Berkas perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank Riau Kepri cabang pembantu Sungai Pakning, dikembalikan jaksa (P19). Pihak kejaksaan memberikan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik unit III (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis.
Hal ini dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kepala Unit (Kanit) III Tipikor Ipda Alfan Nisfu Romadhoni beberapa hari lalu.
Menurut Alfan saat ini pihaknya tengah melengkapi petunjuk jaksa dengan memeriksa beberapa orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Berkasnya P 19. Saat ini masih dilengkapi," kata Alfan Nisfu Romadhoni di ruang kerjanya.
Seperti diberitakan, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit pembangunan ruko pada tahun 2012 tersebut, pihak penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Bachtiar mantan Kepala cabang pembantu (Capem), Falizar alias Ayang pemimpin divisi kredit, Nanang Syahputra alias Nanang selaku staf AO/analisis, Muktasim staf AO/analisis, dan Aditya Nafisatria selaku konsultan pembangunan.
Dari 5 tersebut, 4 diantaranya sudah ditahan, yakni Bachtiar, Falizar, Nanang, dan Mukhtasin. Sedangkan Aditya Nafisatria masih belum diketahui keberadaannya.
Nanang, Falizar dan Mukhtasin ditahan sejak Jum'at 15 Maret 2024 lalu. Sedangkan Bachtiar ditahan sejak Jum'at minggu berikutnya.
Sebelumnya, pada Rabu (28/2/2024) penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit macet yang merugikan keuangan negara Rp 2,793 miliar tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi awak media ini.
Kelima tersangka tersebut adalah: Bachtiar Kepala cabang pembantu (Capem), Falizar alias Ayang pemimpin divisi kredit, Nanang Syahputra alias Nanang selaku staf AO/analisis, Muktasim staf AO/analisis, dan Aditya Nafisatria selaku konsultan pembangunan.
"Tersangkanya ada 5 orang : Bahctiar ( selaku capem), Falizar ( pinsi kredit), Nanang Syahputra ( selaku staf AO/ analisis, Muktasim staf AO/analisis, dan Aditya Nafisatria selaku konsultan pembangunan," ungkap Bimo melalui pesan WhatsApp Rabu sore.
Sebelum menetapkan tersangka penyidik sudah menerima hasil audit perkara kredit macet tersebut dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak BPKP menetapkan kerugian negara Rp 2,793 miliar.
"Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 2,793 miliar," kata Kepala Unit III Tipikor saat itu Iptu Raudo Perdana saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain sudah mengantongi kerugian negara, penyidik juga sudah memeriksa ahli keuangan dari BPKP yang nanti akan dihadirkan di persidangan.
"Kita sudah melakukan gelar perkara di Polda, dan kita juga sudah memeriksa ahli dari BPKP," ujar Iptu Raudo yang saat ini posisinya selaku Kanit Tipikor digantikan oleh Ipda Alfan Nisfu Romadhoni.
Perkara dugaan kredit macet ini berawal ketika pada tahun 2012 beberapa orang nasabah mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri cabang pembantu Sungai Pakning senilai Rp 2,5 miliar untuk pembangunan beberapa unit ruko. Diduga setelah kredit cair seluruh uangnya dipakai oleh seorang developer berinisial Adt untuk keperluan lain. Akibatnya, kredit tersebut macet.
Perkara ini kemudian diproses oleh Unit III Satuan Reskrim Polres Bengkalis, dan mulai mendalaminya pada awal tahun 2022. Terkait perkara ini, pada Senin 25 April 2022, penyidik memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya Bachtiar mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRK Sungai Pakning, mantan costumer servis bernama Nanang dan Ayang.
Selanjutnya penyidik juga memeriksa Dadang Kepala Bagian Kredit BRK Pusat, Dewi dan Nini keduanya mantan teller di kantor cabang pembantu Sungai Pakning. Baik Dadang, Dewi dan Nini dimintai keterangan sebagai saksi.
Dadang datang ke Polres didampingi Emil legal BRKS. Namun, usai diperiksa Dadang memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sementara Emil mengakui datang ke Polres mendampingi Dadang.
"Saya hanya mendampingi (mendampingi Dadang), bukan kapasitas saya untuk bicara," ujar Emil sambil berjalan menuju Musholla untuk menunaikan sholat. [Rudi]