Metroterkini.com - Saat ini penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Bengkalis tengah mengusut perkara dugaan korupsi anggaran rutin tahun anggaran 2021 dan 2022 di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis.
Hal ini diakui Kepala Satuan Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kepala Unit III Tipikor Reskrim Polres Bengkalis Iptu Raudo Perdana saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/12/2023) siang.
Terkait pengungkapan perkara tersebut, beberapa orang anggota sampai Kepala Bidang di Satuan Polisi Pamong Praja telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Sementara ketika ditanya, apakah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sudah dimintai keterangan, Raudo mengatakan, masih belum.
Raudo menegaskan, pihaknya masih fokus menggali keterangan dari anggota dan Kabid.
"Kami periksanya dari anggota kemudian kabid. Kasatnya belum," kata Raudo Perdana menjawab konfirmasi metroterkini.com melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, sumber metroterkini.com mengungkapkan beberapa personel Satpol-PP Kabupaten Bengkalis telah memenuhi panggilan penyidik unit III Tindak Pidana Korupsi, Reskrim, Polres Bengkalis.
"Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi anggaran dana rutin tahun anggaran 2921-2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.
"Infonya demikian, para pejabat di Satpol-PP dipanggil untuk dimintai keterangan," kata sumber yang tak bersedia disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis, Hengki ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08536341XXXX belum membalas. Pesan yang dikirim hanya contreng satu. [rudi]