Bawaslu Bengkalis Gelar Coffee Morning dengan Wartawan dan LSM

Bawaslu Bengkalis Gelar Coffee Morning dengan Wartawan dan LSM

Metroterkini.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis pada Sabtu (9/12/2023) menggelar Coffee Morning dengan wartawan dan LSM di kantor Bawaslu.

Puluhan wartawan dan LSM dijamu oleh 3 dari 5 orang komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkalis periode 2023-2028, yakni Ketua Bawaslu Usman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Budi Kurnialis dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ardi Suprianto.

Dalam paparannya, Usman mengungkapkan pasca dilantik sebagai komisioner Bawaslu pada Agustus 2023 lalu, baru kali ini ada kesempatan menggelar Coffee Morning dengan awak media dan LSM.

Terkait dengan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu yang tengah berjalan, Usman mengungkapkan, pihaknya bergerak berdasarkan: 

1. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 
2. Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
3. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
4. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
5. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
6. Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PPU-XXI/2023

Pada kesempatan itu, Usman menekankan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2024, prinsip kampanye pemilu partai politik peserta pemilu, calon legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 February 2024. Selama masa kampanye Bawaslu dan jajaran akan mengawasi kampanye yang dilakukan. Ia juga meminta insan pers, LSM dan elemen masyarakat lainnya untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan kepada Bawaslu jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan partai politik, calon legislatif, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan tim kampanye.

Ditegaskan Usman, tim atau koordinator kampanye partai politik, calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden sebelum melaksanakan kampanye harus menyerahkan ke Bawaslu bukti surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Tanpa STTP kampanye tersebut bisa dibubarkan, karena masuk kampanye ilegal.

Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang: 
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk NKRI. 
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. 
4. Menghasut dan mengadu domba perorangan dan masyarakat. 
5. Mengganggu ketertiban umum. 
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain. 
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.
8. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

Disamping itu, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang:

Menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada masyarakat umum. Penyebaran bahan kampanye ini banyak yang sudah menerjemahkan ke dalam bentuk-bentuk kegiatan, misalnya kegiatan senam zumba, kemudian calon atau tim kampanye membagi-bagikan bahan kampanye. Kemudian pemasangan alat peraga kampanye pemilu diluar lokasinya sudah ditetapkan berdasarkan PKPU. Kampanye dimedia sosial baik Facebook, YouTube, Instagram, Twitter dan sebagainya. Untuk itu, partai politik peserta pemilu wajib melaporkan akun-akunnya kepada KPU.

Kemudian kampanye berupa berupa advetorial, iklan di media massa baik cetak maupun elektronik baru dapat dilaksanakan 21 hari menjelang hari pemungutan suara.

"Saya mengimbau kepada kawan-kawan wartawan kalau ada caleg yang ingin mengiklankan dirinya di media harap diingatkan, belum boleh memasang iklan atau mengiklankan diri di media. Iklan dibolehkan setelah 21 hari sebelum hari pemungutan suara. Iklan baru boleh tanggal 11 Februari 2024.

Untuk Kabupaten Bengkalis sepanjang tanggal 28 November 2023 sampai Jumat tanggal 8 Desember 2023. Pihak Bawaslu telah menerima 109 STTP yang dikeluarkan Polres Bengkalis. Calon DPRD Kabupaten Bengkalis 108 STTP, 1 STTP untuk tim kampanye Prabowo Gibran.

Ditegaskan Usman, seja 28 November hingga 8 Desember ini, pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 6 imbauan peringatan kepada peserta dan tim kampanye tentang rambu-rambu larang dalam kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. [rudi]

Berita Lainnya

Index