Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk kesekian kalinya menerapkan Restorative Justice (RJ), Selasa (5/12/2023). Kali ini RJ dilakukan dalam perkara pidana dugaan ancaman dengan tersangka Azmal Saragih alias Amal Bin Sarbua Saragih (33), warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Restoratif justice ini diajukan Kejaksaan Negeri Bengkalis ke Kejagung setelah tersangka yang dikenakan Pasal 331 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, itu sudah berdamai dengan pelapor Mulsim.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Marulitua Johanes Sitanggang kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Bengkalis mengatakan, atas perkara pengancaman terhadap korban Mulsim, tersangka Azmal sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Bengkalis selama tiga bulan. Namun atas penerapan RJ tersebut, secara hukum bebas dari tuntutan dan kembali ke masyarakat.
Marulitua Johanes Sitanggang, usai mengeluarkan Azmal Saragih dari tahanan Lapas Bengkalis mengatakan, perkara ini berawal ketika Mulsim penjaga kebun Edi Gunawan, menduga tersangka mencuri tandan buah segar (TBS) dikebun Edi Gunawan yang berlokasi Kampung Baru Bukit Seludung, Desa Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Mulsim kemudian mengancam akan melaporkan dugaan pencurian tersebut ke polisi. Mendengar dirinya akan dilaporkan ke polisi, tersangkapun marah. Tersangka yang sehari-hari adalah buru tani sawit, mencari Mulsim dengan membawa egrek (alat memanen sawit seperti sabit) miliknya.
"Awal kejadian, pelaku Azmal akan dilaporkan oleh korban Mulsim ke Polisi, lantaran Azmal dianggap telah mencuri buah sawit milik bosnya bernama Edi Gunawan," terang Marulitua.
Pada Kamis (28/09/2023) siang, pelaku menjumpai korban yang sedang ngobrol dengan seseorang di pinggir Jalan Perawang Lion, Dusun Bukit Lengkung, Desa Tanjung Leban, Kecamatan bandar Laksamana.
"Pada pertemuan itulah, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan mengambil parang panjang (alat untuk memetik buah sawit) yang terletak di atas sepeda motor milik pelaku dan mengacungkan dihadapan korban, jika benar-benar pelaku masuk penjara," tambah Kasi Pidum.
Kata pelaku, 'Kalau saya di penjara paling lama setahun, tapi setelah keluar abang saya bunuh'.
Karena merasa terancam keselamatan, maka korban langsung melaporkan pelaku atas ancaman terhadap dirinya ke Polsek Bukit Batu dan proses tersebut sampai di meja ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis.
Atas ancaman ini, pelaku dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Selanjutkan, ungkap Marulitua, berangkat dari pelaku belum pernah terjerat tindak pidana, dan pihak korban juga memaafkan, maka Kejari Bengkalis menerapkan Restoratif Justice.
"Dengan terpenuhi kerangka berpikir keadilan restoratif dengan pertimbangan adanya perdamaian antara korban dan tersangka adanya respon positif dari masyarakat, maka pemulihan pada keadaan semula diterapkan," jelas Kasi Pidum lagi.
Dari pantauan di lapangan, saat Azmal digiring keluar oleh petugas Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk dibebaskan, Umi (30) istri Azmal terlihat menyambut suaminya ketika keluar.
"Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada semua pihak, yang telah membebaskan suami saya dari tuntutan, "kata Umi ini yang mengaku memiliki tiga anak. [rudi]