Metroterkini.com - Seksi pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Rabu (15/11/2023) pagi, memusnahkan barang bukti Narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa shabu-shabu 887,53 gram, ganja 1.393,16 gram, pil ekstasi 69 butir, timbangan digital, dan handphone.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang diajukan ke persidangan dalam 189 perkara tindak pidana Narkotika dan perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bengkalis maupun dari Mahkamah Agung.
Prosesi pemusnahan ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian Nomor, Kota Bengkalis. Pemusnahan terhadap barang bukti shabu-shabu dan pil ekstasi dengan cara diblender dicampur air dan diterjen. Sedangkan ganja di bakar. Sementara handphone dan timbangan digital dihancurkan dengan cara dipukul dengan martel.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Bustami HY, Kalapas Kelas IIA Bengkalis Muhammad Lukman, Agus dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), perwakilan PN Bengkalis, Polres Bengkalis, Dandim Bengkalis serta para pejabat utama Kejari Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan hal yang biasa.
Untuk kali ini barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 189 kasus (perkara). Dari 189 perkara itu, ungkap Zainur, sebanyak 143 merupakan perkara narkotika.
"143 perkara dari 189 perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini merupakan perkara narkotika," tegas Zainur.
Sementara itu, Bupati Bengkalis yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Bustami HY, dalam sambutannya tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kejari dan jajaran yang telah berhasil menuntaskan 189 perkara.
Namun secara tersirat, Bustami juga prihatin. Karena dari 189 perkara tersebut sebanyak 143 perkara merupakan perkara narkotika.
Tingginya perkara narkotika di wilayah hukum Kejari Bengkalis harus menjadi atensi kita semua.
Salah satu cara menekan angka peredaran narkoba adalah kolaborasi kejaksaan dengan semua pihak termasuk dengan pers dalam memberikan pendidikan bahaya narkoba.
"Lebih 70 persen perkara yang barang buktinya kita Musnahkan hari merupakan perkara narkoba. Tingginya kasus narkoba menjadi atensi kita semua," ujarnya. [rudi]