Diduga Menipu, Veri : Sarifudin Penipu, Suka Janji Tak Ditepati

Diduga Menipu, Veri : Sarifudin Penipu, Suka Janji Tak Ditepati

Metroterkini.com - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Sarifudin (PNS) merupakan warga yang ber KTP Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Bangun Jaya Tambusai Utara Rohul Riau, sampai saat ini belum ada titik terangnya. Korban Veri Adianto warga Tangkerang Barat Maroyan Damai Kota Pekanbaru Riau, mengalami kerugian miliaran rupiah.

Hebatnya, pelaku penipuan diduga selama ini selalu menghindar serta cukup licik dari jeratan hukum. Pasalnya sudah beberapa kali dipanggil aparat hukum, masih bisa menghindar dan tidak hadir untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Kasusnya pun terkesan mandeg di kepolisian Polresta Pekanbaru.

Menurut sejumlah sumber, sosok Sarifudin sudah terbiasa dengan persoalan memacam ini, sebab dia seorang PNS yang pernah bekerja di Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul. Pernah di demo Massa dari Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Tambusai Timur gelar aksi didepan Polres Rohul, Senin 24 Juli 2017 silam.

Sarifudin saat itu diduga memiliki tambang galian C yang tidak memiliki izin alias ilegal di Tambusai Utara Rokan Hulu, merupakan suami Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Yulikah saat itu.

Dan sebagai PNS mahasiswa menilai usaha ilegal itu tak pantas dilakukan Sarifudin, sehingga mahasiswa mendesak aparat hukum agar peduli kepada rakyat, bukan kepada pemerintah.

Paisal Siregar selaku pimpinan aksi aksi saat itu, apa yang dilakukan suami anggota DPRD Rohul Yulikah saat itu, telah terjadi pelanggaran UU Galian C.

"Kita meminta agar penegak hukum mengusut tuntas pelanggaran hukum galian C ilegal di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara," ujar Paisal Siregar, dikutip metroterkini.com

Galian C milik itu beroperasi lebih kurang sudah dua tahun dan akhirnya ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup Rohul. Namun kasus tindak pidananya tidak pernah menyentuh Sarifudin yang notabene seorang PNS itu.

Aksi massa di Polres Rohul saat itu mendesak agar pelaku diseret secara pidana terkait galian C karena telah melanggar UU tentang Galian C. Bahkan massa berlangsung di Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul.

Pindah Kerja

Diduga karena banyak masalah, Sarifudin akhirnya pindah ke Dinas Perkebunan Provinsi Riau Riau. Namun anehnya, setelah bermasalah dengan Veri Adianto warga Tangkerang Barat Maroyan Damai Kota Pekanbaru Riau, dalam kasus dugaan penipuan, dia (Sarifudin) kembali pindah kerja ke Rokan Hulu. "Menurut informasi di Dinas Perkebunan Provinsi Riau, dia (Sarifudin) pindah ke Rohul," ujar sumber metroterkini.com, belum lama ini.

Menurut sumber lagi, Sarifudin pindah ke Bappeda Rokan Hulu sejak dua bulan terakhir ini. "Saya sudah tanya dua orang, termasuk atasnya di Disbun mengatakan dia sudah pindah ke Rohul," tambahnya.

Kasus Dugaan Penipuan

Seorang warga Tangkerang Barat Maroyan Damai Kota Pekanbaru Riau, bernama Veri Adianto merasa tertipu oleh teman yang dikenalnya beberapa tahun terakhir ini. 

"Saya kenal dia (Sarifudin) karena masih dalam satu lingkungan. Dia punya rumah disini dan saat ini," ujar Veri di Pekanbaru.

Menurut Veri Adianto, kasus dugaan penipuan ini sudah berlangsung lama, sehingga dibawa ke ranah hukum. "Sarifudin teman saya, tapi tega menipu saya dengan menggadaikan sertifakat rumah dengan modus miminjamnya karena ada yang mau membeli".

Masih menurut Veri, kasusnya sudah lama. Berawal saat Sarifudin ingin menjualkan rumahnya. Dua sertifat rumah telah di serahkan ke Sarifudin dan satu sertifikat telah terjadi transaksi, namun uang hasil penjualan rumahnya sebagian besar di pakai (Sarifudin). "Baru sebagian yang bayarkan ke saya, Saat ditagih terus menghindar dan janji-janji terus," tambahnya.

Sarifudin

Sedangkan serifikat rumah yang satu lagi tidak jelas keberadaan, pasalnya saat saat ditanya ke Sarifudin dibawa calon pembeli. Anehnya rumah sah milik Veri itu, telah ditempati orang yang tidak kenal. Pernah suatu saat Veri mendatangi dan mempertanyakan kepada orang yang menempati rumah tersebut, tapi yang bersangkutan mengaku rumah itu dari seseorang yang menggadaikanya kepadanya.

"Saya tanya, siapa yang menggadaikan rumah ini? Dia (penghuni rumah) tidak mau menyebutkan," tambah Veri.

Merasa tertipu dan selalu dijanjikan akan dilunasi terkait hasil dijual beli rumah itu oleh Sarifudin, akhirnya Veri membawa persoalanya ke ranah hukum.

"Sudah dua kali dipanggil tapi menurut penyidiknya tak pernah hadir," kata Veri Adianto, kepada metroterkini.com di Pekanbaru.

Kasusnya saat ini ditangai Polresta Pekanbaru dan sudah berlangsung sekitar 6 bulan. Pelapor Veri Adianto dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, sedangkan Sarifudin (terlapor) juga telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali oleh pihak Polresta Pekanbaru.

Terkait dugaan penipuan 2 (dua) sertifikat rumah milik Veri, saat dikonfirmasi ke nomor hp Sarifudin 081378742XXX tidak diangkat dan whatsApp juga sudah tidak aktif hingga berita ini dirilis. Terakhir di ketahui Sarifudin sudah pindah kerja ke Kabupaten Rokan Hulu. [tim]
 

Berita Lainnya

Index