Tingkatkan PAD, Bupati Bengkalis Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

Tingkatkan PAD, Bupati Bengkalis Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

Metroterkini.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan sanksi administrasi ini berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap wajib pajak PBB P2.

Langkah ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (BB P2), itu berlaku dari 1 Oktober sampai 20 Desember 2023.  

Penghapusan sanksi administrasi terhadap wajib pajak merupakan salah upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan denda PBB, sekaligus guna meringankan beban masyarakat.

Pasalnya, pasca pandemi COVID-19, melanda Indonesia, tidak terkecuali Kabupaten Bengkalis kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil.

Berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2013 atas perubahan Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bapenda terus melakukan terobosan dalam peningkatan pengelolaan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Untuk itu, Bupati Bengkalis Kasmarni mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap wajib pajak PBB P2

Disamping penghapusan sanksi administrasi, Bapeda Kabupaten Bengkalis juga telah melakukan terobosan, berupa kemudian bagi wajib pajak PBB P2 dalam membayar atau menyetorkan pajak. Mereka bisa membayar pajak melalui Bank yang ditunjuk (BRK Syariah dan BNI), Indomaret dan Alfamart. pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Bukalapak, tokopedia, linkaja, DANA, Blibli, Gopay, Postpay dan QRIS.

Selain itu, pihak Bapenda juga melakukan beberapa terobosan dalam mengoptimalkan perolehan pajak khusus pajak PBB P2 tidak hanya melakukan relaksasi pajak, tetapi juga melakukan penyelesaian seperti ganda kepemilikan SPPT, dengan terus melakukan verifikasi.

Tentu langkah ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2," ujar Kepala Bapeda Bengkalis Syahrudin.

Untuk itu, Bapenda Kabupaten Bengkalis akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak. Sehingga piutang bisa diminimalisir dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan Pemkab Bengkalis untuk membangun infrastruktur dapat tercapai.

Pada kesempatan itu, Kepala Bapenda mengungkapkan, realisasi penerimaan asli daerah dari sektor PBB P2, sampai awal November 2023 telah terealisasi Rp 26 miliar lebih atau 95 persen dari target yang telah ditetapkan.

"Mengingat kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat/wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada orang-orang yang terkena dampak wabah Covid-19, makanya Pemkab Bengkalis memberikan keringanan wajib pajak, berupa penghapusan sanksi administrasi" kata Kepala Bapenda Bengkalis Syahrudin beberapa hari lalu.

Dijelaskan Syahrudin, pemberlakukan fasilitas penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sudah dimulai sejak 1 Oktober 2023 sampai 20 Desember 2023, itu  betul-betul dimanfaatkan masyarakat untuk segera membayar PBB-P2. Pembayaran bisa dilakukan langsung melalui Bank Riau Kepri Syariah, Bank BNI, Indomaret, Alfamart, tokopedia, Ovo, LinkAja, traveloka, dan GoPay.

"Terkait dengan pemberian fasilitas penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 ini, kami akan menyampaikan kepada pemerintah desa dan kelurahan, untuk menyampaikan kepada masyarakat," ujarnya. [adv]

Berita Lainnya

Index