Metroterkini.com - Eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KPU 2020 yang dibebaskan dalam putusan sela oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kembali duduk di kursi 'pesakitan'. Karena Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tentang telah dilimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU 2020 tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah kepada metroterkini.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/11/2023).
"Sudah kita limpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kita tinggal menunggu jadwal sidang," kata Zainur.
Ketika ditanya, apakah tersangka Fadhillah Al Mausuly ditahan, pihak Kejari masih menunggu penetapan pengadilan.
"Untuk penahanan, kita masih menunggu penetapan pengadilan," ujarnya.
Berdasarkan penulusuran metroterkini.com dilaman SIPP PN Pekanbaru dijelaskan, perkara tersebut didaftarkan pada Rabu, 01 November 2023 dengan Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Perkara 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr.
Sedangkan Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Okt. 2023 dengan Nomor Surat Pelimpahan B-359/L.4.13/Ft.1/10/2023
Selaku Jaksa Penuntut Umum Nofrizal, SH, Tomi Jefisa, dan terdakwa Fadhillah Al Mausuly.
Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor Perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 25 September 2023, eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly sempat mendekam di Lapas Kelas IIA Bengkalis sebagai tahanan titipan jaksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkalis 2020.
Namun, dalam sidang putusan sela, hakim majelis Pengadilan Negeri Pekanbaru, Yuli Artha Pujayotama ketua majelis dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Yelmi yang menyidangkan perkara tersebut menerima eksepsi tim penasehat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
Dalam amar putusan sela pada Kamis 26 Oktober 2023, Yuli Artha Pujayotama, dan Yelmi memutuskan:
1. Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa FADHILLAH AL MAUSULY tersebut diterima;
2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor No : Reg.Perkara.PDS : 11/BKS/09/2023 Tanggal 21 September 2023 batal demi hukum;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara 4 orang pegawai KPU lainnya yang terlibat dalam perkara ini masing-masing Puji Hartono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, dan Muhammad Soleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Puji Hartono, Hendra Riandra, Candra Gunawan dan Muhammad Soleh masing-masing divonis pidana penjara (kurungan) 6 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. [rudi]