12 Anggota DPRD Kaur Tidak Ikut Paripurna Pengesahan APBD-P, Ini Alasanya

12 Anggota DPRD Kaur Tidak Ikut Paripurna Pengesahan APBD-P, Ini Alasanya

Metroterkini.com - Pembahasan dan Pengesahan APBD-P Tahun 2023 Kabupaten Kaur Bengkulu berjalan alot. Namun saat ini sudah ditetapkan pada Rapat Paripurna, Senin (06/11/2023).

Sebelumnya sempat ramai diberitakan dibeberapa media di Kabupaten Kaur terkait ketidak hadiran 12 anggota DPRD Kaur saat Paripurna berlangsung.

Menurut 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur, alasan mereka tidak mengikuti Rapat Pengesahan APBD-P Tahun 2023 ada alasanya.

6 orang anggota DPRD Kaur dari Lintas Fraksi DPRD Kaur mewakili 12 anggota DPRD yang tidak hadir pada saat Rapat Paripurna Penetapan APBD-P Tahun 2023.

Menurut Z Muslih mewakili anggota DPRD Kaur dari Lintas Fraksi yang tidak hadir dalam paripurna, seperti yang diberitakan media memberikan kesan secara tidak langsung terindikasi menjastifikasi secara pribadi dan lembaga.

"Ketidak hadiran kami seolah-olah tidak pro masyarakat Kaur dan pro terhadap seluruh aspek pembangunan di Kabupaten Kaur. Kami sangat menyayangkan Pemberitaan Sepihak tanpa Konfirmasi dan tanpa Hak Jawab Kami 12 anggota DPRD Kaur," ujar Z Muslih anggota DPRD Kaur yang mewakili anggota yang tidak hadir saat Paripurna.

Tambahnya, secara legalitas formal ketidak hadiran kami, bagian dari pelaksanaan hak dan kewajiban kami dalam melaksanakan kontrol dalam melaksanakan tugas sebagai Wakil Rakyat.

Sesuai Mandat UU MD3 dan PP 12 Tahun 2018, serta Tatib DPRD Kaur Tahun 2019. Kami diberikan hak untuk bertanya dan hak menyatakan pendapat melekat sebagai anggota Ligeslatif untuk menolak atau menyetujui suatu Keputusan Rapat.

Masih menurut Z Muslih, yang menjadi persoalan secara prinsip alasan ketidakhadiran kami adalah perihal keabsahan dan legalitas pihak yang akan bertanggung jawab atas Pengesahan Produk Hukum Daerah (Perda) yang akan disahkan.

Sesuai dengan Surat Gubernur Bengkulu Tgl 01 November, dan Surat Penugasan PLT pada tanggal 22 Juni 2023 yang sampai sekarang secara Hukum menurut kajian kami belum ada kepastian dan keputusan yang mengikat atas apa yang sudah di Putuskan oleh Gubernur Bengkulu setelah Anggota DPRD Kaur Konsultasi secara langsung pada tgl 02 November 2023.

“Rujukan terakhir adalah Surat Gubernur Bengkulu Tgl 1 November 2023 point' 2, yang menyatakan bahwa semua pihak dapat menahan diri dalam rangka Pengesahaan APBD-P Tahun 2023,” tegasnya.

“Seharusnya lebih baik kita menunggu kejelasan sebagaimana petunjuk dan arahan tersebut dari pada memaksakan diri untuk melakukan Pengesahan, namun Produknya Terindikasi cacat Hukum. Ini merupakan Konsekuensi dari Pengesahan Produk Hukum yang tidak dilakukan oleh pihak berwenang,” tambahnya.

Menurutnya lagi, secara tegas Kami 12 Anggota DPRD Kaur menyatakan bahwa justru kami melindungi seluruh masyarakat Kaur dalam rangka kelangsungan Pembangunan.

“Disisi lain kita tidak boleh menyampingkan Keabsahan secara hukum atas Produk Hukum APBD-P Kaur Tahun 2023,” katanya.

Kesimpulannya, menurut Z Muslih lagi mereka akan mencermati serta mengevaluasi secara komprehensif tentang dampak yang mungkin akan timbul akibat disahkanya APBD-P tahun 2023.

“Masyarakat Kaur juga harus mempertanyakan, kenapa harus memaksakan diri untuk pengesahan Produk Hukum ini. Jika masih dibutuhkan penjelasan lebih lanjut atau apa yang menjadi persoalan ketika Plt Bupati (Wabup) yang melakukan tugas ini, ketika ini demi kepentingan Rakyat Kaur secara hukum sah dan tidak perlu penjabaran lebih lanjut,” tuturnya.

“Kami Ligeslatif Kaur tidak anti keritik, tapi yang kita kedepankan adalah prinsi-prinsip pers yang berimbang,” ungkap anggota DPRD Kaur ini. [Ferry]

Berita Lainnya

Index