Tilap Uang Pajak Rp. 128 Juta, Eks Karyawati Rumah Sakit Swasta Di Rohul Ditangkap

Tilap Uang Pajak Rp. 128 Juta, Eks Karyawati Rumah Sakit Swasta Di Rohul Ditangkap
Tersangka Penggelapan Pajak Penghasilan, Eks Karyawati Inisial ERY

Metroterkini.com - Eks karyawati rumah sakit swasta di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, inisial ERY kini harus berhadapan dengan hukum setelah tersandung kasus penggelapan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar Rp. 168.820.728,-

 

ERY, yang pernah bekerja di rumah sakit tersebut, terlibat dalam penggelapan pajak yang cukup signifikan. Kejahatan ini berawal dari keterlibatannya dalam hutang pinjaman online yang membuatnya kesulitan untuk membayar pajak penghasilan yang seharusnya dia setor.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais, SH., MH menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan.

 

" Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak bisa membuktikan pembayaran pajak penghasilan (PPH 21) dari bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dan terdapat selisih sebesar Rp. Rp. 168.820.728,-," tutur AKP DR Raja Kosmos Parmulais, Selasa (31/10/2023).

 

Terungkapnya dugaan penggelapan ini berawal pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, salah seorang staf rumah sakit inisial YU ditelpon pihak Kantor Pajak Pekanbaru yang mengatakan.

 

“Mengapa Pajak Penghasilan Berkurang ? Apa Ada Dokter Yang Berhenti?” Kemudian YU menjawab, “kami, cek dulu ya Pak,” jawabnya.

 

Karena YU baru bekerja terhitung sejak bulan Juni 2023, maka dirinya menceritakan hal tersebut kepada HE dan KA rekan kerja sesama staf di rumah sakit tersebut.

 

Kemudian, HE melakukan pengecekan Kas Harian dan pengajuan pajak penghasilan serta mengecek pemberitahuan email masuk terkait pembayaran pajak penghasilan.

 

Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan kejanggalan pembayaran Pajak Penghasilan (PPH 21) mulai Bulan Februari 2022 sampai Bulan Desember 2022 yang tidak sesuai dengan pengajuan karena terdapat selisih nominal sebesar Rp 168.820.728.

 

Kemudian, YU menelpon ERY sebagai mantan staf keuangan yang melakukan pembayaran pajak penghasilan Bulan Februari 2022 hingga Desember 2022 untuk menanyakan bukti pembayaran pajak penghasilan.

 

Lalu, ERY mengatakan Bukti pembayaran pajak penghasilan ada disimpan di kotak penyimpanan..

 

Selanjutnya, KA bersama HE dan YU mencari pembayaran pajak penghasilan di Box penyimpanan, namun hanya menemukan slip pembayaran pajak penghasilan bulan Januari 2022.

 

Lalu, KA, HE dan YU menceritakan kejadian tersebut kepada pimpinan rumah sakit.

 

Pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, Pelapor bersama KA dan YU datang ke rumah ERY untuk menanyakan pembayaran pajak penghasilan bulan Februari 2022 hingga Desember 2022 dengan menampilkan e-Filling.

 

Saat ditemui dirumahnya, ERY mengaku telah menggunakan uang pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp. 168.820.728 untuk keperluan membayar hutang karena terlilit pinjaman online.

 

Dr. WA sebagai atasan langsung ERY di rumah sakit sekaligus menjadi pelapor dalam kasus ini. Selain WA, saksi-saksi lain, seperti KA, HE, YU, dan EJ, memberikan keterangan penting guna mendukung penyelidikan.

 

Saat ini Polres Rokan Hulu telah mengamankan tersangka ERY beserta sejumlah barang bukti berupa 12 lembar surat pengajuan pajak penghasilan untuk periode Januari 2022 hingga Desember 2022, laporan kas harian rumah sakit, 12 lembar screenshot pemberitahuan pembayaran pajak penghasilan via email (e-Filling) bulan Januari 2022 sampai Desember 2022, screenshot bukti pembayaran pajak penghasilan dari Aplikasi DJP Online, dan enam bundel laporan keuangan yang dibuat oleh ERY sendiri.

 

Lebih lanjut AKP DR Raja Kosmos Parmulais mengatakan telah melakukan pengecekan kesehatan kepada tersangka di Klinik Polres Rohul, melengkapi administrasi penyidikan serta menempatkan tersangka di Rutan Polsek Rambah.

" Kepada tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," tegasnya.

 

Ke depannya, akan dilakukan melengkapi berkas perkara, kemudian dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul, pungkas Kasat Reskrim mengakhiri.

 

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh siapa pun yang terlibat dalam penggelapan pajak.[man]

Berita Lainnya

Index