Mahasiswa Desak Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di RSUD Arifin Ahmad

Mahasiswa Desak Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di RSUD Arifin Ahmad

Metroterkini.com - Puluhan mahasiswa dari Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk mengusut dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Dugaan kelemahan dan penyimpangan yang dilakukan di RSUD Arifin Ahmad yang dipimpin oleh Direktur RSUD Arifin Ahmad, Sdri drg Wan Fajriatul Mamnunah, Sp.KG diduga telah merugikan negara milyaran rupiah. Hal tersebut kami duga pertama, adanya dugaan kerugian negara pada tunggakan pendapatan jasa layanan berupa klaim piutang tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp4.273.811,286.

Kedua, pembayaran jasa pelayanan yang diduga tidak sesuai dengan Perda dan Permendagri Nomor 79/2018 yang diduga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp3.890.888.121.

Ketiga, pendapatan BLUD yang tidak bisa ditagih ke BPJS berupa selisih pendapatan anggaran 2022 sebesar Rp455.930.676.822. Keempat, adanya dugaan indikasi penyimpangan terkait tunggakan pendapatan hasil kerjasama pendidikan dan pelatihan anggaran 2022 sebesar Rp3.564.500.000.

Kelima, diduga adanya indikasi penyimpangan karena kelebihan belanja barang dan jasa pada RBA anggaran 2021 dengan realiasi belanja pada BLUD RSUD Arifin Ahmad sebesar Rp138.664.989.421. Keenam, adanya dugaan tidak profesionalnya administrasi RSUD Arifin Ahmad sesuai misi yang dituangkan RSUD Arifin Ahmad pada poin ketiga terkait penatausahaan pembayaran utang belanja obat dan BHP tahun anggaran 2021 sebesar Rp63.126.525.433.

Selain hal yang kami kaji di atas, terkait pengerjaan gedung jantung RSUD Arifin Ahmad yang memakai dana DAK yang berasal dari APBN yang diduga mangkrak akibat pengerjaan kontrak yang telah dilanggar dan bahkan sudah diberikan tambahan waktu. Namun belum adanya pemeriksaan yang mendalam terkait kasus ini oleh aparat penegak hukum. Apakah APH lemah dan tidak berani kepada Direktur RSUD Arifin Ahmad, Sdri drg Wan Fajriatul Mamnunah, Sp.KG.

"Sebenarnya kasus ini sudah lama tapi masih berjalan di tempat dan tidak ada tindakan hukum yang jelas, kami punya data yang sangat jelas dan kongkret. Gerakan ini tidak sampai disini tetap akan kami kawal, kami akan melakukan aksi jilid kedua dengan melakukan konsolidasi masif, kami pastikan gerakan ini akan lebih besar dengan membawa mobil komando," kata Rizki Ahmad Fauzi, pimpinan aksi.

Adapun tuntutan aksinya adalah sebagai berikut:

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di RSUD Arifin Ahmad karena kami menganggap penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi berjalan di tempat.

2. Meminta Kajati Riau agar memberikan perintah kepada aparat penegak hukum dan jajarannya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Arifin Ahmad, Sdri drg Wan Fajriatul Mamnunah Sp KG yang diduga menjadi aktor terkait dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Arifin Ahmad.

3. Meminta Kejati Riau agar serius dalam menangani kasus dugaan korupsi di RSUD Arifin Ahmad anggaran tahun 2020, 2021 dan 2022 serta pengerjaan Gedung Jantung RSUD Arifin Ahmad yang memakai dana DAK dari APBN.

4. Meminta Polda Riau dan Kejati Riau agar mengajak KPK RI dalam dugaan penyimpangan dan dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Arifin Ahmad yang diduga melibatkan Direktur RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. [**]

Berita Lainnya

Index