Metroterkini.com - Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan menegaskan bahwa pernyataan Ketua DPRD Khairul Umam yang memunculkan narasi rapat Badan Musyawarah (Bamus) ilegal tanpa melibatkan dua pimpinan buntut dari mosi tak percaya 37 anggota DPRD merupakan pernyataan yang keliru. Justru langkah yang dilakukan ini untuk menyelamatkan agar kegiatan kegiatan di DPRD Bengkalis bisa berjalan hingga bisa mengakomodir kepentingan masyarakat.
"Kalau kita tidak melakukan pilihan lain maka akan terjadi kevakuman kegiatan di DPRD Bengkalis yang memuat kepentingan masyarakat banyak. Akan banyak agenda yang akan terkendala karena rapat tidak akan pernah kuoum karena kawan-kawan tidak mau lagi dipimpin oleh Khairul Umam dan Syahrial. Kalau sudah seperti ini siapa yang akan dirugikan. Makanya, saya pimpinlah rapat Banmus, namun diviralkan seakan akan kami ini rapat Ilegal. Ini yang kami tak mengerti. Seolah-olah ada pihak yang merasa terzalimi, "ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (22/9).
Dikatakan politisi PDIP ini, rapat Banmus maupun paripurna yang dipimpinnya adalah untuk kepentingan masyarakat. Sebab kalau terus memaksakan paripurna di pimpin Khairul Umam dan Syahrial pasti tidak akan terlaksana karena tidak akan mencapai kourum lantaran 37 anggota DPRD tidak mau lagi dipimpin keduanya.
"Siapa sekarang yang berpihak kepada masyarakat. Kalau terus dipaksakan paripurna yang tidak kourum siapa yang akan dirugikan. Bayangkan saja, bila APBD perubahan tidak kita ketuk bulan ini, otomatis Perkada. Artinya, kegiatan APBD sama dengan tahun yang lalu. Arti kita tidak bisa anggarkan gaji pegawai, dana BOS, PPPK, tenaga honorer dan kegiatan kemasyarakatan lainnya dan tentu ini sangat merugikan masyarakat. Makanya sekarang kami pertanyakan siapa sekarang yang berpihak ke masyarakat," pungkas Syofyan lagi.
Diungkapkan Syofyan, ibarat dihadapkan pada dua pilihan, yang keduanya sama sama pilihan mudarat, maka pilihannya tentu yang membawa kerusakan paling kecil.
"Yang penting hari ini adalah melanjutkan kegiatan kegiatan DPRD hingga kita bisa jalankan keinginan masyarakat. Yang paling penting bisa melakukan pembahasan APBD Perubahan hingga bisa disahkan 26 September ini," pungkasnya.
Ditambahkannya, rapat Bamus yang ia pimpin saat itu dinilai sudah kuorom karena dihadiri sebanyak 14 anggota Bamus dan sudah sesuai dengan tatib.
"Di Bamus ada 21 anggota, 20 dari dewan dan satu dari Sekwan, kalau 14 anggota yang hadir pada rapat tersebut berarti sudah kuorum dua pertiga dari jumlah anggota Bamus dan bukan ilegal sesuai pernyataan dari Ketua Khairul Umam," ungkapnya. [**]