Metroterkini.com - Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan dugaan penggelapan atas barang tidak bergerak atau penyerobotan lahan di Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (19/9/2023).
Dalam penyelidikan tersebut tidak hanya menerjunkan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul, namun juga melibatkan Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul untuk melakukan pemeriksaan lahan dan pengambilan titik koordinat disaksikan pemerintah desa, sempadan dan kedua belah pihak yang bersengketa.
Dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari laporan pengaduan dari Tri Joko sebagai pemilik lahan ke Polres Rohul pada 24 Maret 2023 lalu. Tri Joko menuturkan ia melapor ke Polres Rohul karena adanya klaim dari Normal Harahap diatas lahan yang dikuasainya tersebut.
"Lahan itu sudah lama saya beli sejak tahun 2006 yang lalu, kenapa sekarang baru muncul masalah ," katanya.
Sementara itu, Normal Harahap mengaku sudah membeli lahan tersebut dari Nursaida Nainggolan pada tahun 2021 lalu dan ia memiliki surat berupa sertifikat.
"Lahan itu saya beli dari Nursaida Nainggolan dan saya berhak atas lahan tersebut sesuai dengan bukti sertifikat," ucap Normal.
Pada tahun 2015 lalu Tri Joko pernah dilaporkan oleh M. Agusri Lubis ke polres Rokan Hulu dengan LP Nomor : B/5821/XI/2015/Satreskrim, tanggal 3 November 2015 atas dugaan penyerobotan lahan
Namun, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak BPN ketika itu, lahan yang dilaporkan oleh M. Agusri Lubis terbukti tidak berada diatas lahan milik Tri Joko namun di lokasi yang berbeda. Hal itu dibuktikan dengan peta hasil pemeriksaan lahan oleh pihak BPN.
"Dari hasil peta BPN lahan yang diklaim oleh Agusri, bukan di lokasi lahan saya," jelas Tri Joko.
Kemudian pada tahun 2018, ia juga dilaporkan oleh Nursaida Nainggolan atas dugaan penyerobotan lahan di atas lahan objek perkara sebelumnya dan mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut namun laporan tersebut di tolak karena sudah pernah dilaporkan sebelumnya.
Tri Joko berharap pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas permasalahan yang dilaporkannya sehingga ia mendapatkan haknya dan tidak ada lagi upaya penyerobotan oleh oknum di atas lahan yang dikuasainya tersebut.
"Kita ikuti saja proses hukumnya, semoga semuanya cepat selesai," tuturnya.
Ditempat yang sama, Ali Sofian Rambe, SH., MH selaku penasehat hukum Tri Joko meminta pihak Kepolisian dan BPN Rohul agar fair menangani perkara ini dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
Dia mengatakan, akan memperjuangkan hak kliennya dan meminta Kepolisian dan BPN bekerja profesional karena yang diklaim oleh Normal Harahap hari ini objek perkaranya sama dengan yang dilaporkan oleh M. Agusri Lubis dan Nurmaida Nainggolan sebelumnya.
"Perlu diketahui adalah, bahwa Lahan yang diklaim oleh Normal Harahap hari ini sama dengan objek perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh M. Agusri Lubis dan Nursaida Nainggolan. Sementara hasil pemeriksaan BPN tahun 2015, lahan yang diklaim tersebut berada diluar dari lahan milik klien kami," jelasnya.[man]