Metroterkini.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis pada Senin (21/8/2023) malam yang semula adem tiba-tiba memanas.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Syofyan dari PDIP didampingi Wakil Ketua Syahrial (Golkar) dan Ketua DPRD Khairul Umam (PKS). Sementara Bupati diwakili, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Setdakab Johansyah Syafri, dihadiri sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD, tamu dan undangan lainnya.
Rapat yang semula berjalan adem, tiba-tiba berubah 'panas' banjir interupsi oleh kader Golkar. Pasalnya, 6 dari 8 anggota Fraksi Partai Golkar, Hendri, Rahmah Yenni, Septian Nugraha (Sekretaris Fraksi), Ruby Handoko alias Akok (Wakil Ketua Fraksi), Al Azmi dan Safroni Untung tidak dimasukkan ke dalam panitia khusus (Pansus) alias non job guna membahas Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan Pemerintah beberapa waktu lalu. Ranperda tersebut adalah Ranperda Kawasan Bebas Rokok, Ranperda UMKM, dan Ranperda Sistem Organisasi Perangkat Daerah.
Ketiga Ranperda tersebut sudah melalui proses pandangan fraksi disepakati untuk dibahas ditingkat panitia khusus (Pansus). Masing-masing fraksi telah masukan nama anggotanya dalam Pansus. Namun, Syahrial selaku Ketua Fraksi Golkar hanya memasukkan namanya sendiri dan Asmara. Sedangkan Hendri, Rahmah Yenni, Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan Safroni Untung tidak masuk.
Sementara sesuai aturan anggota Pansus merupakan utusan dari fraksi-fraksi yang ditempatkan oleh masing-masing Ketua fraksi. Ternyata, 6 dari 8 anggota Fraksi Golkar di DPRD Bengkalis tidak dimasukkan ke dalam Pansus.
Alasan Syahrial selaku Ketua Fraksi yang sekaligus Wakil Ketua DPRD, karena Hendri dan Ramah Yeni lagi dievaluasi oleh partai. Sedang 4 lainnya diduga mencaleg melalui partai lain (pindah partai) dan dalam proses pergantian antar waktu (PAW).
Berdasarkan surat yang masuk ke Pimpinan DPRD dari Ketua Fraksi Golkar, Syahrial hanya memasukkan namanya dan Asmara sebagai anggota Pansus. Sedangkan Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan Safroni Untung, Hendri dan Rahmah Yenni tidak masuk. Namun demikian, Ruby Handoko wakil ketua dan Septian Nugraha (sekretaris) juga memasukkan surat ke pimpinan DPRD dan memasukkan namanya, Septian, Al Azmi dan safroni Untung sebagai anggota Pansus.
Persoalan makin berlarut. Sopyan selaku pimpinan menskor sidang selama 3 untuk berembuk. Namun, tak membuahkan hasil. Baik Syahrial selaku ketua Golkar Kabupaten Bengkalis sekaligus Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Golkar tetap tidak menolak 6 anggota Golkar masuk Pansus. Sebaliknya, Septian cs tetap pada pendiriannya masuk Pansus karena haknya selaku anggota DPRD sebelum adanya surat keputusan PAW yang dikeluarkan gubernur.
Akhir beberapa anggota dari fraksi lain ikut mencarikan solusi termasuk Hendri yang berkali-kali menjelaskan kedudukan kedua surat kepimpinan tersebut. Namun, pimpinan rapat tak berani memutuskan. Dan akhirnya menskor Rapat selama 30 menit.
Namun, skorsing selama 30 menit tersebut tetap tidak membuahkan hasil bagi kedua pihak. Pasalnya masing-masing pihak punya alasan yang kuat. Dan akhirnya rapat ditunda dan akan dilanjut esoknya.
Digugat di Pengadilan
Sebagaimana diberitakan banyak media. 4 orang anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yakni Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan Safroni Untung menggugat Ketua Golkar, Golkar Riau dan Ketum Golkar ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
Mereka menggugat, karena pihak Golkar tidak sekalipun memanggil dan menyurati mereka terkait PAW yang saat ini dalam proses.
Gugatan tersebu tercatat di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, tanggal 9 Agustus 2023.
"Gugatan kami, karena kami tidak pernah disurati sekalipun oleh Ketua Golkar Bengkalis yang sekaligus Ketua Fraksi. Tiba-tiba kami mau di PAW. Ini yang kami gugat," Kat Septian Nugraha saat dikonfirmasi di DPRD, Senin malam. [rudi]