Terima SPDP, Kejari Rohul Siapkan Enam Jaksa Peneliti Tangani Kasus Dugaan Korupsi BBM

Terima SPDP, Kejari Rohul Siapkan Enam Jaksa Peneliti Tangani Kasus Dugaan Korupsi BBM
Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Polres Rokan Hulu.

Hal itu disampaikam Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin (14/8/2023).

" Ya, kami sudah terima SPDP dari Polres Rohul sepekan lalu, tepatnya Senin (7/8) lalu," kata Kejari Rohul.

Fajar mengatakan, setelah menerima SPDP pihaknya mempersiapkan Jaksa Peneliti untuk menangani perkara tersebut sembari menunggu perkembangan hasil penyidikan dari penyidik Polres Rohul.

" Saat ini telah disiapkan 6 (enam) Jaksa yang nanti akan ditunjuk di dalam surat perintah P16 untuk melakukan penelitian dan telaah mengikuti perkembangan penanganan perkara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, saat ini penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ditangani oleh Polda Riau.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH., MH beberapa waktu lalu menyebutkan penanganan perkara tersebut dengan melakukan joint investigation bersama Polda Riau.

" Penanganan perkara di backup Polda Riau dengan melakukan joint investigation," jelas Raja.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM di dinas Perkim Rohul bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Sementara dari hasil audit inspektorat terindikasi merugikan keuangan negara mencapai Rp. 5,9 milyar. [man]

Berita Lainnya

Index