Metroterkini.com - Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Tiga Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) melakukan kegiatan usaha Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Tersangka KA alias EM (35) dengan Pekerjaan Operator Alat Berat, HE (39) Pemilik Quari dan AL alias AR (48) Pemilik Quari," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K., MH, Kamis (10/8/2023) di Mako Polres Rohul.
Kapolres AKBP Budi, ketiga tersangka diringkus dengan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) aliran sungai Batang Lubuh Dusun, Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul.
" Saat ini, barang bukti berupa satu init Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna Kuning dan dua kantong plastik yang berisikan kerikil berpasir alami," ujar AKBP Budi.
Kapolres AKBP Budi menjelaskan, pada Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, di aliran sungai Batang Lubuh, Desa Nogori Kumu, Kecamatan Rambah Hilir, adanya dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa mengantongi izin.
Atas informasi tersebut, Kapolres Rohul langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP. Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH., MH, untuk melakukan penyelidikan bersama tim Unit Tipidter.
"Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 Wib, tim melihat satu Unit Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna Kuning, tengah melakukan penambangan di Aliran Sungai Batang Lubuh, Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah," kata AKBP Budi.
"Ketika itu, Team langsung menyuruh Operator Alat Berat yang sedang melakukan penambangan tersebut untuk berhenti," tuturnya.
Tim Unit Tipiter melakukan wawancara terhadap Operator inisial KA. Menurut keterangan Operator, dirinya bekerja atas suruhan seseorang dan digaji.
Pemilik usaha penambangan atau Quari inisial HE dan AL. Pada saat, Tim Unit II Tipiter Polres Rohul melakukan penangkapan HA dan AA di Lokasi penambangan tersebut.
Kemudian, dilakukan wawancara terhadap HA dan AA Mereka mengakui usaha pertambangan milik mereka di Aliran Sungai Batang Lubuh, Dusun Nogori, Desa Rambah tidak memiliki izin.
Selanjutnya dua pemilik galian tambang HA dan AA bersama operator KA dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
" Kepada ketiga tersangka dijerat UU TP melakukan usaha Penambangan Tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 milyar," jelas AKBP Budi.[man]