Gali Parit Gajah Di Kebun Milik Pribadi, Warga Batang Kumu Malah Dipolisikan, Kok Bisa ?

Gali Parit Gajah Di Kebun Milik Pribadi, Warga Batang Kumu Malah Dipolisikan, Kok Bisa ?
Marapada Harahap (Kanan), Sofian Ali Rambe, SH, MH (Kiri)

Metroterkini.com - Antisipasi adanya penyerobotan lahan, seorang warga Dusun Huta Baru, Terlena, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Marapada Harahap membangun kanal isolasi (parit gajah, red) menggunakan excavator di sekeliling batas sempadan lahan kebun kelapa sawit miliknya.

Namun pembuatan parit gajah tersebut menuai protes dari tetangga atau sempadan kebun karena tertutupnya akses jalan yang sebelumnya melintas di atas tanah milik Marapada Harahap.

Akhirnya, lima orang yang bersempadan dengan Marapada Harahap mencoba membuka akses jalan dengan cara menimbun parit yang sudah di gali sebelumnya tanpa meminta izin kepada pemilik kebun, Rabu (9/8/2023) siang.

Marapada Harahap mengaku tidak pernah memberikan izin pembuatan jalan umum di atas kebun milik pribadinya yang dikuasai sejak tahun 2004 lalu.

" Apa saya salah membangun parit gajah di atas lahan milik pribadi sesuai dengan surat legalitas yang saya pegang," kata Marapada.

Lebih lanjut Marapada mengatakan dirinya sudah memberikan toleransi selama tiga bulan kepada sempadan untuk melewati jalan di atas lahan miliknya.

Atas kejadian itu, lima orang sempadan melaporkan Marapada Harahap ke Polsek Tambusai.

Anehnya setelah dilaporkan, Marapada Harahap mengaku tidak pernah diberitahu dan dimintai keterangan soal penutupan akses jalan tersebut.

Justru kelima pelapor didampingi aparat desa, Linmas dan personil Polsek Tambusai datang langsung ke lokasi menyaksikan pembukaan akses jalan dan menimbun galian parit gajah yang dibuat Marapada Harahap.

" Ini kan aneh, saya tak pernah dipanggil dan tidak pernah dimintai keterangan, tiba-tiba mereka menutup parit di atas lahan milik saya sendiri," ucap Marapada dengan nada kesal.

Sementara itu kuasa hukum Marapada Harahap, Sofian Ali Rambe, SH., MH mengatakan kliennya merasa keberatan kebun miliknya dijadikan akses jalan umum.

Untuk langkah hukum, Sofian mengaku siap mendampingi dan memperjuangkan hak kliennya sampai tuntas.

" Intinya kami menunggu perkembangan perkara ini dan siap menempuh jalur perdata maupun pidana," jelasnya.

Sofian menyayangkan penimbunan parit gajah dilakukan sepihak oleh pelapor yang disaksikan oleh aparat desa, Linmas dan aparat kepolisian tanpa ada pemberitahuan kepada kliennya.

" Harusnya para pihak dan saksi dimintai keterangan terlebih dahulu baru ke objek sengketa, ini malah kesannya tidak netral dan klien kami tak diberitahu," pungkasnya.[man]

 

Berita Lainnya

Index