Metroterkini.com - Anak Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim berinisial DA dan tiga rekannya yakni FA, PN, dan MR yang terlibat kasus peredaran 1,9 kilogram sabu terancam hukuman mati. Mereka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyadi, Rabu (9/8/2023).
DA merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara beberapa waktu lalu. Sedangkan tiga rekannya baru pertama kali terlibat kasus narkotika.
"Yang bersangkutan DA memang pernah dihukum dengan tindak pidana narkotika jenis ganja. Yang bersangkutan belum lama keluar," ujarnya.
Keempat pelaku peredaran narkoba Jenis sabu seberat 1,9 kilogram di Kabupaten Karimun ditangkap karena adanya informasi yang diterima polisi. Keempat pelaku diamankan di salah satu hotel di Kabupaten Karimun pada Kamis (3/8).
Hasil pemeriksaan kepada keempat pelaku diketahui 1,9 kilogram sabu itu didapatkan dari salah satu pelaku DPO dengan cara dijemput langsung ke Malaysia. Pelaku tersebut berinisial BO WNA asal Malaysia.
Dari penangkapan pelaku itu polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa 1,9 kg sabu, uang tunai Rp 5,9 juta, 1 alat isap sabu dan 1 tas warna hitam, dan 4 buah handphone milik para pelaku. Keempat pelaku kini telah ditahan di rutan Polres Karimun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.**