Metroterkini.com - Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Lingkungan (AMRIL) akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau terkait maraknya aktivitas tambang galian C tanpa izin dan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang bebas beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hingga saat ini tidak tersentuh hukum.
Koordinator aksi, Wido Satria mengatakan sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Pekanbaru yang direncanakan akan di gelar pada, Senin (31/7) mendatang.
Satria mengatakan maraknya aktivitas tambang galian C tanpa izin dan gudang penimbunan BBM ilegal di Rokan Hulu terkesan sengaja dibiarkan dan diduga dibekingi orang kuat.
" Kami menduga adanya keterlibatan oknum dan dibekingi orang kuat, sehingga aktivitas usaha ilegal di Rokan Hulu tidak ada tindakan tegas dari aparat Kepolisian," kata Satria, Sabtu (29/7/2023).
Belakangan ini maraknya praktik tambang galian C tanpa izin dan BBM ilegal di Rokan Hulu ramai menjadi perbincangan publik di media sosial Facebook dan tiktok. Namun demikian, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum untuk menutup dan menangkap pelaku.
" Sikap ini kami ambil melihat lemahnya penegakam hukum di Rokan Hulu, sedikitnya ada tiga poin tuntutan yang akan disampaikan nanti saat orasi di Mapolda Riau," ujar Satria.
Satria mengungkapkan, tuntutan pertama, mendesak Kapolda Riau untuk menutup seluruh aktivitas tambang galian C tanpa izin di Rokan Hulu, data tersebut terungkap setelah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Riau.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Dinas ESDM Provinsi Riau setelah dilakukan kroscek ke lapangan ditemukan belasan tambang galian c tanpa izin beroperasi bebas seperti di Ujung Batu, Pagaran Tapah, Tambusai Utara, Kota Lama, Lubuk Bendahara, Rambah, Bangun Purba, dan Kepenuhan.
Melihat fakta dilapangan, pengusaha tambang galian c tanpa izin bebas beroperasi seakan kebal hukum dan telah mengangkangi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Padahal, dalam pasal 158 jelas ancaman pidana bagi pengusaha tambang yang tidak mengantongi izin.
" Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," jelasnya.
Tuntutan kedua, mahasiswa minta copot Kapolres Rokan Hulu karena dinilai sengaja membiarkan aktivitas ilegal dan tak bernyali menutup atau menangkap pelaku.
" Tak mungkin pihak Polres Rokan Hulu tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal, baik tambang galian c tanpa izin ataupun gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah hukumnya dan itu dapat dilihat jelas secara terang-terangan," tandasnya.
Kemudian tuntutan yang ketiga, mahasiswa meminta Divisi Propam Polda Riau untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat dalam lingkaran bisnis ilegal, baik tambang galian c tanpa izin maupun gudang penimbunan BBM ilegal.
" Jangan sampai kepercayaan publik menurun, gara-gara ulah oknum nakal yang berlindung dibalik institusi Polri, sementara saat ini Kapolri tengah berbenah memperbaiki citra baik polisi menuju Polri Presisi," pungkasnya.[Rls/Amril]