Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan soal Penistaan Agama, Begini Ceritanya

Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan soal Penistaan Agama, Begini Ceritanya

Metroterkini.com - Pengacara yang tenar ketika menangani kasus almarhum Brigadir N Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, dilaporkan Partai Ummat Kota Medan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama. Polisi kini tengah meneliti laporan tersebut.

Laporan Partai Ummat Kota Medan soal Kamaruddin Simanjuntak teregistrasi dengan nomor laporan STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut. Dugaan penistaan agama itu dilaporkan ke Polda Sumut pada Rabu, 26 Juli 2023.

"Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamarudin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada, di Mapolda Sumut usai membuat laporan.

Persada mengatakan laporan itu berangkat dari unggahan video yang dilihatnya di YouTube. Saat itu, Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.

Dia menyebut dalam unggahan itu, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.

"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa?, emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau elohim berbicara?," ujar Persada mengulang pernyataan Kamaruddin.

Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE.

"Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan setiap laporan yang masuk di SPKT tentu ada mekanismenya. Nanti pihaknya akan lebih dulu meneliti laporan tersebut.

"Laporan kan tentu ada mekanismenya ya, diterima SPKT. Kemudian nanti tentu penyidik yang akan meneliti esensi dan material dari laporan itu," kata Hadi, Kamis (27/7).

Isi Percakapan Kamaruddin 
Video pernyataan Kamaruddin itu telah beredar di media sosial. Saat itu, Kamaruddin disebut tengah menemui Panji Gumilang di pesantren Al-Zaytun.

Awalnya, Kamaruddin bercerita saat dirinya berkumpul dengan sejumlah temannya. Menurutnya, teman-temannya itu sudah bergelar doktor dan lulusan S2.

Saat pertemuan itu, kata Kamaruddin, teman-temannya tengah membicarakan kasus Panji Gumilang.

"Kebetulan saya berbicara dengan teman-teman, ada teman perempuan yang sudah gelar doktor, ada yang S2, kebetulan membicarakan Pak Panji Gumilang, karena panji Gumilang itu muncul di tv," demikian kata Kamaruddin dalam video tersebut.

Kamaruddin mengatakan saat itu teman-temannya sepakat agar Panji Gumilang dihukum. Dia pun langsung menanyakan alasan Panji harus dihukum.

"Semua orang itu mengatakan Panji Gumilang itu harus dihukum. Oh kenapa harus dihukum?, begitu pertanyaan saya, karena mengatakan bahwa Al Qur'an itu adalah perkataan manusia. Memangnya kalau perkataan manusia kenapa?, memang kau pernah dengar Tuhan bicara atau elohim berbicara. Nah, dia tidak bisa jelaskan," kata Kamaruddin. **

 

Berita Lainnya

Index