Polisi Tangkap Kades Hingga ASN Lagi Nyabu di Lingga Kepri

Polisi Tangkap Kades Hingga ASN Lagi Nyabu di Lingga Kepri

Metroterkini.com - Polisi melakukan penggerebekan satu unit rumah di Jalan Merak, Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam penggerebekan tersebut oknum polisi, kepala desa, PNS hingga wiraswasta tertangkap sedang mengkonsumsi narkoba.

"Benar ada penggerebekan oleh Sat Resnarkoba Polres Lingga. Satu orang anggota polri dan lima warga diamankan,," kata Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, Jumat (21/7/2023).

AKBP Fadli selanjutnya merinci identitas enam orang yang ditangkap ketika mengkonsumsi sabu. "Enam orang yang diamankan itu adalah Brigadir MA anggota Polri, MRT berprofesi sebagai PNS, TR merupakan kepala desa, TRS tidak bekerja dan seorang perempuan, RO berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan TI berprofesi sebagai wiraswasta," ujarnya.

Fadli menyebutkan penggerebekan pesta sabu itu bermula dari informasi yang didapatkan oleh Satresnarkoba Polres Lingga. Saat penggerebekan polisi mengamankan dua orang pengguna di rumah tersebut.

"Saat Satresnarkoba melakukan penggerebekan awalnya mengamankan Saudara TI dan saudara MRT. Rumah yang digerebek itu merupakan milik saudara MRT," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu polisi juga polisi menemukan alat-alat yang digunakan oleh para pelaku itu untuk mengkonsumsi sabu. Hasil pengembangan kedua pelaku kemudian mengamankan pelaku lainnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan serta pakaian ditemukan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kemudian dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan lebih lanjut sehingga berhasil diamankan saudara TR, saudari TRS, saudari RO dan Brigadir MA," ujarnya.

"Selanjutnya, terhadap terduga enam orang pelaku tersebut di atas dilakukan pengecekan urine. Hasil pengecekan keenam orang itu hasil positif Amfetamin," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita polisi saat penggerebekan itu berupa lima buah plastik sedotan plastik, satu buah kaca pirex, satu bungkus plastik bening, korek api, satu buah alat hisap botol dan dua buah handphone.

"Keenam orang yang diamankan itu diduga melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Dan Atau juncto pasal 54 undang undang negara republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya

Fadli menyebutkan kasus tersebut saat ini terus diproses oleh pihaknya meski melibatkan anggota Polri. Ia mengatakan saat ini keenam orang yang diamankan itu tengah diassesmen oleh BNNP Kepri.

"Saat ini sedang proses assessment ke BNNP. Masih berproses kasusnya," ujarnya seraya menyebut penangkapan dilakukan pada Selasa (18/7) lalu. **

 

Berita Lainnya

Index