Polres Bengkalis Amankan 9 Kg Sabu dan 1.615 Butir Ekstasi

Polres Bengkalis Amankan 9 Kg Sabu dan 1.615 Butir Ekstasi

Metroterkini.com - Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba Seberat 9 kilogram sabu dan 1.615 pil ektasi di Pulau Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada media, Kamis (20/7/2023), mengatakan, pengungkapan ini timnya berhasil mengamankan satu orang tersangka.

"Satu orang berhasil kita amankan, penangkapan dilakukan bekerjasama dengan Bea Cukai Bengkalis," ungkap Kapolres.

Penangkapan dan pengungkapan peredaran narkoba di Rupat berhasil dilakukan berkat kerjasama tim antara Satres Narkoba Polres Bengkalis dengan Bea Cukai Bengkalis, Jumat (7/7/2023). Penangkapan dilakukan di jalan lingkar desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat sekitar pukul 17.00 WIB.

"Satu orang pelaku yang kita amankan berinisial MH (23) warga desa Perjam Rupat," terangnya.Kkeberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi akurat yang diterima Satres Narkoba Polres Bengkalis terkait adanya narkoba yang masuk dari Malaysia melalui perairan Selat Melaka. Barang haram tersebut diangkut melalui Pulau Rupat.

"Tim kita bersama Bea Cukai Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," terang AKBP Bimo.

Tim gabungan segera melakukan koordinasi dan penyelidikan baik di perairan maupun daratan di Pulau Rupat. Hasil penyelidikan yang akurat membuahkan hasil tim yang berada di darat berhasil menangkap pelaku MH di jalan lingkaran Rupat tepatnya di Desa Pangkalan Nyirih.

Saat dilakukan penangkapan MH menggunakan kendaraan roda dua jenis Yahama NMX dan sempat melakukan perlawanan. Dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas yang melakukan penangkapan.

Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 9 Kilogram dan Pil Ektasi sebanyak 1.615 butir. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku mengungkapkan.Pengakuan MH dia diperintahkan oleh seseorang dengan inisial A untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke kota Dumai. Setelah barang tersebut tiba di Dumai, pelaku akan dihubungi oleh orang lain yang merupakan bagian dari jaringan ini.

"Pelaku juga mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp20.000.000 oleh A. Namun baru menerima Rp500.000 melalui aplikasi DANA sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah dari A," ungkap Kapolres.

Sayangnya, nomor telepon pengendali inisial A tersebut mati setelah penangkapan terhadap pelaku. Sehingga tim masih berupaya melakukan pengejaran terhadap orang yang berada di balik jaringan ini. ***

Berita Lainnya

Index