27 Atlet Berprestasi Diangkat Jadi PNS, Segini Gajinya

27 Atlet Berprestasi Diangkat Jadi PNS, Segini Gajinya

Metroterkini.com - 27 atlet berprestasi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pemuda dan Olaharga (Kemenpora). Pengangkatan mereka sebagai seorang PNS didasarkan pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 11 tahun 2018.
Setelah sah menjadi abdi negara, mereka bakal menerima gaji setiap bulannya. Lalu, berapa gaji mereka nantinya? berikut ulasannya, Jumat (7/7/2023).

Dari total 27 atlet yang telah resmi menjadi PNS itu, 20 di antaranya berasal dari cabang olahraga bulu tangkis. Mereka itu ada pebulutangkis Kevin Sanjaya, Marcus Gideon dan Greysia Polii.

Kemudian Mohammad Ahsan, Muhammad Rian Ardianto, Tantowi Ahmad, Lliyana Natsir, Anthony Sinisuka Ginting, Apriyani Rahayu, Gregoria Mariska, Fajar Alfian, dan Jonathan Chisti.

Selanjutnya ada juga nama-nama seperti Angga Pratama, Edi Subaktiar, Firman Abdul Kholik, Fitriani, Hafiz Faizal, Ihsan Maulana, Ni Ketut Mahadewi Istarani, dan Debby Susanto.

Tak hanya atlet bulu tangkis saja yang hari ini resmi dilantik jadi PNS. Dari atlet tenis, ada dua nama yakni Aldila Sutjiadi dan Christopher Benjamin Rungkat. Kemudian untuk atlet wushu, ada Edgar Xavier Marvelo, Felda Elvira Santoso, dan Harris Horace. Kemudian ada Rifda Irfanaluthfi dari atlet senam dan Sri Wahyu Agustiani dari atlet angkat besi.

Setelah resmi menyandang status PNS, pastinya mereka berhak untuk mendapatkan sejumlah gaji dan tunjangan sesuai dengan aturan yang ada. Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019.

Selain mendapatkan gaji PNS, mereka juga mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung jabatannya. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Berikut gaji PNS berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, berikut rincian tukin PNS di Kemenpora berdasarkan Perpres 14/2019:

Peringkat jabatan 17 Rp 24.930.000
Peringkat jabatan 16 Rp 17.413.000
Peringkat jabatan 15 Rp 12.518.000
Peringkat jabatan 14 Rp 9.600.000
Peringkat jabatan 13 Rp 7.293.000
Peringkat jabatan 12 Rp 6.045.000
Peringkat jabatan 11 Rp 4.519.000
Peringkat jabatan 10 Rp 3.952.000
Peringkat jabatan 9 Rp 3.348.000
Peringkat jabatan 8 Rp 2.927.000
Peringkat jabatan 7 Rp 2.616.000
Peringkat jabatan 6 Rp 2.399.000
Peringkat jabatan 5 Rp 2.199.000
Peringkat jabatan 4 Rp 2.083.000
Peringkat jabatan 3 Rp 1.972.000
Peringkat jabatan 2 Rp 1.867.800
Peringkat jabatan 2 Rp 1.766.000

Perlu diketahui, pangkat dan golongan yang dapat diterima para atlet ini akan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dan lain sebagainya. Karena itu antara satu atlet dengan yang lain mungkin akan mendapatkan pangkat dan golongan yang berbeda, serta gaji PNS yang berbeda. [**]

 

Berita Lainnya

Index