Metroterkini.com - Satu unit alat berat berupa Excavator merek Hitachi hasil sitaan Polres Rokan Hulu (Rohul) yang digunakan melakukan galian tambang C ilegal di Tambusai Utara terpantau raib di halaman Mapolres Rohul.
Informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, alat berat itu disita pada akhir Mei 2023 lalu saat melakukan penambangan galian C ilegal di Sei Juragi, Kecamatan Tambusai Utara kemudian diangkut ke Polres Rohul.
Namun memasuki pekan ke empat Juni 2023, barang bukti sitaan tersebut sudah tidak ditemukan ditempat parkir halaman samping Mapolres Rohul.
Kasubsi Si Humas Polres Rokan Hulu, AIPDA Mardiono Pasda, SH saat dikonfirmasi media ini terkait informasi tersebut melalui WhatsApp pribadinya enggan berkomentar dan hanya dibaca saja.
Untuk diketahui pada Agustus 2022 lalu, Polres Rohul berhasil menyita tiga unit alat berat yang digunakan untuk tambang galian C ilegal namun ketiga alat berat tersebut berakhir dengan pinjam pakai dan tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Robby Prasetya Tindra Putra, SH saat di konfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan tambang galian C ilegal dan barang bukti sitaan alat berat mengatakan sudah masuk Tahap II (Dua).
" Sudah Tahap II (Dua), Minggu depan masuk persidangan dan disidangkan," kata Robby, Rabu (28/6/2023).
Robby mengatakan, barang bukti sitaan berupa alat berat saat ini berstatus pinjam pakai sesuai dengan permohonan dari pemiliknya.
Dikatakan Robby, pinjam pakai itu hal biasa saja terjadi sepanjang memenuhi syarat dan bisa dibuktikan.
" Tak mungkin alat beratnya dihadirkan di Pengadilan, cukup diperlihatkan saja nanti, entah dengan video call atau teknis lainnya," ucapnya.
Disinggung soal pinjam pakai barang bukti alat berat sebelumnya dengan kasus yang sama, Robby mengaku tidak tahu karena baru saja bertugas di Kejari Rokan Hulu.
" Saya baru bertugas disini, kalau kasus yang lama saya tidak tahu," pungkasnya.[man]