Perkosa Adik Ipar Berkali-kali, Pelaku Mengaku Khilaf

Perkosa Adik Ipar Berkali-kali, Pelaku Mengaku Khilaf

Metroterkini.com - Dua orang pria berinisial KU (41) dan WA (50) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun. Salah satu pelaku yakni WA, diketahui merupakan abang ipar korban.

"Dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni KU dan WA kita amankan pada Rabu lalu. Kedua pelaku ini melakukan pencabulan dengan dua tempat berbeda," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba, pada Jumat (23/6/2023).

Kasus pemerkosaan terhadap SI itu terungkap dari korban mengeluh rasa sakit pada kemaluannya. Orang tua korban kemudian menanyai korban dan mengetahui SI telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku berinisial KU.

"Orang tua korban melaporkan kasus pencabulan yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek. Lalu kita dalami," ujarnya

Hasil pemeriksaan terhadap korban diketahui pemerkosaan terhadap SI terjadi bermula dari korban diminta menggantikan pekerjaan temannya. Korban kemudian dibawa temannya untuk bertemu pelaku KU di kawasan Batu Aji, Kota Batam.

"Korban kemudian dibawa oleh pelaku KU ke kawasan Marina, Sekupang. Alasan korban dibawa untuk bekerja. Rupanya korban dibawa ke wisma kemudian korban melakukan perbuatan cabul," ujarnya.

"Usai memenuhi hasratnya pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 300 ribu. Kemudian diantar kembali," ujarnya.

Zainal menjelaskan saat melakukan pemerkosaan itu, KU rupanya memotret tubuh korban yang tidak mengenakan baju. Kemudian selang beberapa bulan korban kembali dihubungi pelaku dan mengajak untuk bertemu.

"Pelaku mengancam korban akan menyebar foto tanpa busana. Ia memaksa korban bertemu dan hendak melakukan perbuatannya kembali, namun korban menolak dan melaporkan kejadian itu ke Polsek," ujarnya.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap korban, penyidik mendapatkan fakta bahwa korban sebelumnya telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku lain yakni WA, yang merupakan abang ipar korban.

"Orang tua korban kemudian membuat laporan lain atas kasus pencabulan. Kemudian menangkap pelaku WA di kediamannya di Kecamatan Sagulung," ujarnya.

Hasil pemeriksaan diketahui aksi pencabulan oleh WA itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 12 tahun. Pelaku WA mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf.

"Pemerkosaan oleh WA dilakukan sejak korban SI berumur 12 tahun dan dilakukan berulang. Pelaku mengaku khilaf saat melakukan perbuatannya," ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana hukuman terberatnya adalah pidana penjara 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar. [**]
 

Berita Lainnya

Index