Kejari Periksa Mantan Sekda Kampar Yusri Terkait Guru Bantu

Kejari Periksa Mantan Sekda Kampar Yusri Terkait Guru Bantu

Metroterkini.com - Penanganan dugaan korupsi dalam Penerimaan Guru Bantu Provinsi di Kampar tahun 2021 terus bergulir.

Terbaru, Kejari Kampar memeriksa Mantan Sekda Kampar, Yusri.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Rendi Winata yang dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023) sore. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (30/5/2023).

"(Yusri) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Daerah Kampar," katanya.

Menurut dia, Yusri yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik sangat layak untuk dimintai keterangan. Ia menjelaskan alasannya.

Rendi mengatakan, Kejari telah mengumpulkan data. Terungkap bahwa Sekda memaraf Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan Guru Bantu Provinsi.

Sekda memiliki peran dalam penerbitan SK Kumulatif tahun 2021. SK diteken oleh Bupati. Tetapi sebelumnya, harus diparaf oleh Sekda lebih dahulu.

"(SK yang akan diteken Bupati) harus ada paraf Sekda dan Kabag Hukum. Intinya, tidak boleh langsung ke Bupati. Harus melalui Sekda dulu,” tandas Rendi.

SK kumulatif berbeda dengan SK perorangan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Pada saat penerbitan SK, Disdikpora dipimpin oleh M. Yasir yang kini telah pensiun.

Selain terkait SK kumulatif, Rendi menambahkan, Sekda juga berkapasitas sebagai koordinator penyusunan laporan bulanan dan tahunan tentang penggunaan dan Bantuan Keuangan (Bankeu).

Laporan itu disusun dan disampaikan ke Pemprov. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau terkait guru bantu.

Seperti diketahui, biaya penerimaan Guru Bantu tersebut bersumber dari Bankeu Provinsi Riau. Pagu anggaran pengadaan tersebut sebesar Rp16.535.000.000.

Selain Yusri, Kejari Kampar juga telah memeriksa tiga orang dari Pemprov Riau pada hari yang sama.

“Jadi yang diperiksa ada empat orang. Tiga dari Provinsi dan satu dari Kampar,” katanya.

Mereka dari Pemprov Riau yaitu Inspektur Pembantu (Irban) V pada Inspektorat, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta mantan Kepala Sub Bagian Perencanaan pada Dinas Pendidikan.

Kejari mengumumkan penanganan perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 14 Maret 2023 lalu. M. Yasir telah pula dimintai keterangan. Tetapi hingga kini, Kejari belum mengumumkan tersangka.

Sejumlah guru bantu juga telah dimintai keterangan. Termasuk Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni dalam kapasitasnya masih sebagai tenaga Guru Bantu. [**]

 

 


 

Berita Lainnya

Index