Metroterkini.com - Mentri Dalam Negri, melalui Dirjen Otonomi Daerah, Suryaman Hidayat, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, dan Pj Bupti Kampar, Firdaus, dengan nomor SK 100.2.1.3/3758/OTDA, hal penyampaian keputusan Mentri Dalam Negri, tertanggal 19 Mei 2023.
Dengan keluarkan SK pengangkatan Pj dua kepala daerah tersebut, maka Gubernur Riau, Syamsuar, akan melantik Pi Bupati Kampar, Firdaus, menggantikan Kamsol, yang sudah satu tahun menjabat sebagai Pj Bupti Kampar. Sedangkan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, akan menerima SK perpanjangan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, sampai adanya perubahan SK.
“SK sudah kita terima dari Kemendagri, isinya belum kami buka. Tentunya SK ini akan diserahkan terlebih dahulu kepada Gubernur Riau, karena beliau yang nantinya akan melantik Pj Walikota maupun Pj Bupati Kampar,” ujar kepala Biro Tapem Setdaprov Riau, Firdaus, Jumat (19/5).
Disinggung mengenai beredarnya SK penunjukan dirinya sebagai Pj Bupati Kampar, Firdaus, belum bisa memastikannya. Namun jika dia ditunjuk sebagai Pj bupati Kampar, tentunya menunggu arahan dari Gubernur, karena SK akan dibukan terlebih dahulu oleh Gubernur.
“Saya belum tau isi SK nya, diserahkan dulu ke Gubernur. Kalaupun nama saya ditunjuk sebagai Pj bupati Kampar, Alhamdulillah, kan saya juga masuk dalam usulan pak Gubernur dari tiga nama yang diusulkan,” kata Firdaus.
Sebagai pegawai dilingkungan Pemprov Riau, ia siap menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Kampar, dan akan menjalankan semu program-program yng telah dijalankan Pj Bupati sebelumnya, dan sesuai arahan dari Gubernur Riau.
“Sebagai pimpinan di daerah tentu kita juga menjalankan arahan Gubernur, saat ini apa yang sudah baik dijalankan oleh Pj Bupati Kampar, Kamsol, kita lanjutkan yang baik. Dan tentu memerlukan dukungan dari semu pihak, dan masyarakat Kampar untuk menuju perubahan yang lebih baik di Kampar,” kata Firdaus.
Untuk diketahui, masa jabata Pj Bupati Kampar, Kamsol, berakhir pada tanggal 23 Mei mendatang, setelah satu tahun menjabat sebagai Pj Bupati. Selanjutnya Mendagri telah melakukan evaluasi terhadap seluruh Pj Walikota dan Bupati se Indonesia. Kamsol sendiri tidak di perpanjangan sebagai Pj Bupati, sedangkan Muflihun masa jabatannya sebagai Pj Walikota Pekanbaru di perpanjang. [**]