OTT Kadiskes Kampar, Polda Riau Amankan Uang Rp100 Juta

OTT Kadiskes Kampar, Polda Riau Amankan Uang Rp100 Juta

Metroterkini.com –  Dua pejabat kesehatan Kampar Riau, ZD dan MR, telah diamankan oleh Tim Subdit 3 Tipidkor Polda Riau. Penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, aksi Pungli ini di koordinir oleh salah satu Kepala Puskesmas Kampar.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min, pada Sabtu (13/5/2023) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kadiskes Kampar.

"Tim kami langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,'' tambahnya.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 85.000.000 dan bukti transfer sebesar Rp. 15.000.000. Dua orang pelaku, ZD (Kadiskes Kampar) dan MR (Kapus Sibiruang), telah diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang dilakukan oleh Kadis Kesehatan, ZD, yang kemudian memerintahkan MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.

"Besaran uang yang dipungut bervariasi, ada yang Rp. 10 juta dan ada yang Rp. 5 juta," jelas Kombes Nandang. "Namun, hingga saat kami mengamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang tersebut."

Lebih lanjut, Kombes Nandang menjelaskan bahwa tujuan pengumpulan uang tersebut, menurut pengakuan Kadis Kesehatan, adalah untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.

Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Tim Subdit 3 Tipidkor terkait kasus ini.

''Kami akan terus menyelidiki dan mendalami kasus ini. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak akan pernah lolos dari penegakan hukum,'' tutupnya. ***

Berita Lainnya

Index