Metroterkini.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengeklaim pihaknya tak membedakan pengawasan terhadap kegiatan safari politik Capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Pengawasan dilakukan menggunakan standar yang sama.
"Pengawasan kami penggunaan fasilitas negara untuk Gubernur Jawa Tengah," kata Bagja, Minggu (7/5/2023).
Bagja menyebut, pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran seperti penggunaan rumah ibadah, ajakan memilih, dan penggunaan fasilitas negara selama kegiatan safari politik.
Ganjar diketahui melakukan kegiatan safari politik di Kota Surabaya dan Kota Jember pada Sabtu (6/5/2023) dan Minggu (7/5/2023). Sedangkan Anies bersafari ke Kota Jember pada hari yang sama.
Bagja mengatakan, hingga saat ini Bawaslu RI masih menunggu laporan hasil pengawasan dari Bawaslu daerah. Karena itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam kegiatan safari politik dua tokoh tersebut.
"Laporannya belum sampai ke kami," ujarnya.
Kendati masih menunggu, Bagja menilai secara garis besar kegiatan safari politik Ganjar tidak mengandung unsur pelanggaran. Sebab, kegiatan itu dilakukan pada hari libur kerja Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah. Dia juga tidak menggunakan pakaian dinas. Tidak pula digelar di tempat ibadah.
Ganjar diketahui baru dalam beberapa pekan terakhir melakukan kegiatan safari politik. Sedangkan Anies sudah lebih dulu bersafari, yakni sejak tahun 2022. Safari Anies ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh sempat dilaporkan ke Bawaslu RI.
Bawaslu RI pada akhir 2022 menolak laporan dugaan pelanggaran Anies tersebut karena eks Gubernur DKI Jakarta itu belum resmi menjadi capres. Kendati demikian, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies ke sejumlah provinsi itu tidak etis karena masuk kategori kampanye terselubung.
Selain itu, Bawaslu menyebut kegiatan safari politik itu "terkesan mencuri start" kampanye capres Pemilu 2024. Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada akhir tahun 2023. "Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu," ujar Komisioner Bawaslu RI Puadi, ketika itu. **