Hukum Murid, 3 Oknum Guru Pesantren di Batam Ditangkap

Hukum Murid, 3 Oknum Guru Pesantren di Batam Ditangkap

Metroterkini.com - Polisi menangkap tiga orang oknum guru yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Satu di antaranya, ditangkap setelah melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap santri berinisial AR (15) terjadi pada Sabtu (21/1) lalu. Penganiayaan tersebut bermula dari pelanggaran yang dilakukan korban.

"Jadi korban ini awalnya melakukan pelanggaran peraturan di pondok pesantren. Lalu ketiga guru berinisial AS, MF dan ML memberikan hukuman yang tidak wajar hingga mengakibatkan pembuluh darah mata korban pecah, bibir bengkak di bagian kanan, dan pipi sebelah kiri memar," kata Budi, Jumat (5/5/2023).

Orang tua AR yang mengetahui kejadian penganiayaan terhadap anaknya itu kemudian melaporkan ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya 2 dari tiga pelaku berhasil diamankan.

"Kedua guru pelaku penganiaya MF dan ML pada akhir Maret 2023 berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang. Sedangkan guru berinisial AS diketahui melarikan diri," ujarnya.

Setelah pengembangan, pelaku AS diketahui keberadaannya di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Polisi pun akhirnya membekuk AS di persembunyiannya pada Minggu (30/4) lalu.

"Pelaku AS berhasil diamankan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kemudian pelaku dibawa ke Polresta Barelang. Hasil pemeriksaan ketiga oknum guru itu mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hasil visum korban AR diketahui mengalami pendarahan di bagian bawah bola mata kanan dengan ukuran 4x2 cm. Korban juga mengalami lebam di bawah mata kiri.

"Tampak luka gores di bibir bawah panjang 3 cm. Tampak beberapa luka goresan panjang 6 cm di lengan dalam tangan kanan. Tampak 2 bekas luka berbentuk bulat diameter masing-masing 2 cm di lengan dalam tangan kanan. Tampak luka robek ukuran 1,5x0,5 cm di punggung tangan kiri," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga oknum guru tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 76 B UU RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-1e, 2e KUHPidana," ujarnya.**

Berita Lainnya

Index