Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang dugaan pencemaran lingkungan (pencemaran air) dengan terdakwa Erick Kurniawan Direktur PT. SIPP dan Agus Nugroho Manager PKS PT. SIPP, Selasa (11/4/23).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Bayu Soho Raharjo, SH, didampingi hakim anggota Ulwan Maluf, SH, dan Ignas Ridho Anarki, SH. Jaksa Penuntut, James Naibaho dan Raden Iwan Chartawan dari Kejari Bengkalis juga sudah duduk di kursinya. Demikian juga dengan kuasa hukum terdakwa juga sudah hadir. Namun, akhir sidang ditunda karena dua orang saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Sebelum sidang ditutup, Ketua majelis Bayu Soho Raharjo membaca keputusan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kedua terdakwa Erick Kurniawan dan Agus Nugroho dengan jaminan keluarga masing-masing.
Setelah mempelajari permohonan terdakwa, majelis hakim mengabulkan permohonan Erick Kurniawan dan Agus Nugroho. Sebaliknya majelis hakim juga memberikan bersyarat yang harus ditaati kedua terdakwa selama masa penyembuhan. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 2 Mei bulan depan.
Dengan demikian, kedua terdakwa kembali menghirup udara bebas alias dikeluarkan dari Rutan tempat keduanya ditahan.
Dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan keduanya, ditanggapi beragam oleh warga melalui media sosial grub WhatsApp.
Ada warga yang mendorong agar kepala desa yang menjadi terdakwa kasus korupsi penjualan lahan negara agar mengajukan penangguhan penahanan sebagai mana dilakukan Erick Kurniawan dan Agus Nugroho.
Ada juga yang menilai keputusan majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan terdakwa adalah keputusan aneh.
Sementara itu, Zainul humas PT. SIPP ketika dikonfirmasi, Selasa malam, sangat bersyukur dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa.
Menurut Zainul, penangguhan penahanan juga pernah dilakukan oleh penyidik penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"Waktu penyidikan oleh Gakkum KLHK juga ditangguhkan. Hampir 6 bulan malah," ujar Zainul menanggapi suara-suara sumbang atas penangguhan kedua atasannya itu. [rudi]